MAMUJU – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelamar Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) untuk mempercepat proses pemberkasan tahap akhir. Tenggat penyerahan berkas dijadwalkan hingga Selasa, 30 September 2025.
Dari 4.215 pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, satu orang di antaranya memilih mengundurkan diri karena mendaftar di instansi lain. Sejak tahap pemberkasan dibuka pada Jumat (19/9/2025), BKD Sulbar mencatat telah menerima 1.368 berkas fisik. Sementara itu, unggahan dokumen secara daring melalui tautan resmi sudah mencapai 4.169 pelamar.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Sulbar, Mirwan, mengatakan masih ada kendala teknis yang menghambat pelamar menyelesaikan pemberkasan. Salah satunya terkait perbedaan data pada akun SSCASN dengan pengumuman penerimaan.
“Beberapa pelamar terkendala saat melakukan resume data karena perbedaan informasi pendidikan, jabatan, dan unit kerja. Saat ini, data tersebut sedang dalam proses penyesuaian oleh admin SSCASN,” ujar Mirwan, Selasa (23/9/2025).
Selain itu, belum semua pelamar menyerahkan dokumen fisik. Sebagian besar OPD masih mengoordinasikan pengumpulan berkas secara kolektif yang nantinya akan diserahkan oleh perwakilan resmi ke kantor BKD Sulbar.
Kepala BKD Sulbar sekaligus Plh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Herdin Ismail, menegaskan pentingnya tahapan ini dalam rangka penataan sumber daya manusia (SDM) di lingkup Pemprov Sulbar.
“Kami mengapresiasi kerja sama para pelamar dan OPD yang sudah aktif mengikuti proses pemberkasan. Meski ada kendala teknis, kami terus berkoordinasi dengan pusat agar semua pelamar yang memenuhi syarat bisa menyelesaikan proses dengan baik,” kata Herdin.
Ia berharap waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan maksimal oleh pelamar dan OPD untuk melengkapi berkas, baik secara daring maupun fisik.
BKD Sulbar menegaskan bahwa seluruh proses pemberkasan dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses ini juga terbuka untuk dipantau pelamar maupun instansi terkait, guna memastikan setiap peserta yang memenuhi syarat diproses secara adil sesuai ketentuan.(*)






