MAMUJU — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Kamis (5/2/2026).
Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Gedung Merah Putih, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat.
Laporan diserahkan langsung oleh Kepala Subbagian Humas dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, Mohammad Insanial Mubarak, didampingi Pemeriksa Ahli Madya BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, Wicaksono Agung Prabowo.
Sementara itu, laporan diterima oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Arman Jaya, didampingi Komisioner Komisi Informasi Bidang Kelembagaan dan Hubungan Antar Lembaga, Firdaus Abdullah, serta Sekretaris Komisi Informasi Sulawesi Barat, Riny Hadiwijaya, yang juga menjabat Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat.
Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Barat, Arman Jaya, menyampaikan apresiasi atas komitmen BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat dalam memenuhi kewajiban penyampaian laporan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian laporan ini merupakan bentuk akuntabilitas badan publik sekaligus komitmen nyata dalam mendukung keterbukaan informasi publik,” kata Arman Jaya.
Menurutnya, Laporan Pelayanan Informasi Publik menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana badan publik memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Laporan ini juga menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik ke depan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Barat, Firdaus Abdullah, menegaskan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan pelayanan informasi publik merupakan bagian dari upaya berkelanjutan badan publik dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.
Firdaus menjelaskan, laporan pelayanan informasi publik paling sedikit memuat kebijakan pelayanan informasi, pelaksanaan pelayanan informasi publik, jumlah permohonan informasi, keberatan, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan informasi.
“Laporan ini menjadi gambaran sejauh mana badan publik menjalankan prinsip keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Firdaus.
Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat selanjutnya akan menggunakan laporan tersebut sebagai bahan pemantauan, evaluasi, serta monitoring pelaksanaan keterbukaan informasi publik oleh badan publik di wilayah Sulawesi Barat.(*)






