MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) pada perkebunan kelapa sawit. Upaya tersebut dilakukan melalui Rapat Optimalisasi PAD yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar bersama sejumlah perusahaan sawit.
Rapat berlangsung pada Jumat (12/12/2025) di Ruang Rapat BPKPD Sulbar, Mamuju, dan dipimpin langsung Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra. Turut mendampingi sejumlah pejabat struktural, di antaranya Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Faika Kadriana Ishak, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Nuruddin Rahman, serta Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Muhammad.
Ali Chandra menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman (MoU) yang sebelumnya ditandatangani Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama jajaran direksi perusahaan sawit se-Sulbar di Jakarta. Dalam MoU itu, disepakati penyesuaian tarif Pajak Air Permukaan khusus sektor perkebunan kelapa sawit dengan target penerimaan PAD tahun 2025 sebesar Rp 12 miliar yang harus terealisasi hingga 31 Desember 2025.
“Optimalisasi Pajak Air Permukaan ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat PAD Sulbar, terutama dari sektor perkebunan sawit yang memiliki potensi besar,” ujar Ali Chandra.
Rapat berlangsung dalam suasana dialog terbuka dan dihadiri perwakilan enam perusahaan sawit, yakni PT Pasangkayu, PT MUL, PT Unggul, PT KMS, serta PT Surya Lestari. Para perusahaan pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap kebijakan Pemprov Sulbar, namun meminta penjelasan lebih rinci terkait dasar kenaikan tarif, khususnya mengenai Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar pengenaan pajak.
“Pada dasarnya kami mendukung kebijakan pemerintah daerah, tetapi kami berharap pengenaan Pajak Air Permukaan tetap berada dalam batas yang wajar dan dapat ditinjau kembali apabila dirasa memberatkan,” ujar salah satu perwakilan perusahaan.
Menanggapi hal tersebut, Ali Chandra menegaskan bahwa penagihan Pajak Air Permukaan periode Januari hingga Agustus 2025 masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) lama. Sementara itu, mulai September hingga Desember 2025, penagihan dilakukan berdasarkan Pergub baru yang telah ditetapkan.
“Secara hukum, aturan tidak boleh kosong. Pergub lama berlaku di masanya, dan pergub baru juga berlaku di masanya. Semakin besar pemanfaatan air permukaan, maka semakin tinggi pula NPA atau harga dasar pengenaan pajaknya,” tegas Ali Chandra.
Ia menambahkan, BPKPD Sulbar tetap membuka ruang perbaikan dan penyesuaian kebijakan. Perusahaan yang merasa keberatan dipersilakan mengajukan sanggahan secara resmi untuk kemudian diteruskan kepada pimpinan Pemprov Sulbar.
Sementara itu, Faika Kadriana Ishak menjelaskan bahwa penyesuaian NPA Pajak Air Permukaan di Sulbar terakhir dilakukan pada 2017. Padahal, di sejumlah provinsi lain, penyesuaian NPA umumnya dilakukan setiap dua tahun.
“Sudah cukup lama tidak ada penyesuaian di Sulbar, sehingga kebijakan ini dinilai wajar dan memiliki dasar yang kuat,” jelas Faika.
Sebagai hasil rapat, disepakati bahwa Pergub lama tetap diberlakukan hingga Agustus 2025. Adapun Pergub baru akan terus disempurnakan, termasuk kemungkinan pengaturan masa peralihan melalui koordinasi dengan Biro Hukum. BPKPD Sulbar juga menunggu sanggahan resmi dari perusahaan sawit sebagai bahan pertimbangan kebijakan pimpinan daerah.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat Sulbar. (Rls)






