POLMAN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Polewali Mandar, mengajukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap salah satu pangkalan LPG di wilayah Manding.
Langkah tegas ini diambil setelah pangkalan tersebut diduga melakukan pelanggaran dalam distribusi gas LPG bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.
Pengajuan PHU tersebut dilakukan oleh Tim Pengawasan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perindagkop UKM Polman kepada Direktur Utama PT Hafsa Utama, selaku agen penyalur LPG.
Kepala Dinas Perindagkop UKM Polewali Mandar, Agusnia Hasan Sulur, mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan lapangan, yang dilakukan pada Kamis, 23 April 2026.
“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya pelanggaran dalam pendistribusian LPG yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Temuan ini juga didukung dengan bukti yang kuat,” ujar Agusnia Hasan Sulur, Senin (27/4/2026).
Agusnia menjelaskan, pangkalan yang dimaksud merupakan milik Hj. Hasna yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Manding, Kabupaten Polewali Mandar. Sebelum pengajuan PHU dilakukan, pihaknya telah lebih dulu memberikan pembinaan dan peringatan secara persuasif.
“Tim sudah melakukan pembinaan, memberikan peringatan, serta meminta pernyataan tertulis agar ada perbaikan. Namun hingga saat ini tidak ada itikad baik maupun langkah perbaikan dari pihak pangkalan,” tegasnya.
Menurutnya, langkah pengajuan PHU ini merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya perlindungan terhadap konsumen, khususnya dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran.
“Ini bagian dari penegakan aturan dan perlindungan konsumen. Kami ingin memastikan distribusi berjalan tertib dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, turut dilampirkan surat pengajuan PHU dari Dinas Perindagkop UKM Polewali Mandar serta surat PHU dari PT Hafsa Utama Gas selaku agen LPG.
Ke depan, Pemkab Polewali Mandar melalui instansi terkait menegaskan akan terus memperketat pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok, khususnya LPG, agar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.(*)






