POLMAN – Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar melakukan pemulangan dan reunifikasi terhadap tiga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) setelah menjalani perawatan dan pemulihan di RSUD Sayang Rakyat Makassar.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinsos Polman pada Selasa, 14 April 2026 itu turut dihadiri tim dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat.
Plt. Kepala Dinas Sosial Polman, Andi Hizbullah Mastar, menyampaikan bahwa ketiga PPKS ODGJ tersebut telah menjalani perawatan intensif selama beberapa bulan hingga dinyatakan membaik dan layak kembali ke keluarga.
Adapun tiga pasien yang dipulangkan masing-masing berinisial S warga Desa Rumpa, AR warga Desa Lapeo, serta M warga Kelurahan Darma.
Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman, Andi Sumarni, mengingatkan keluarga agar memberikan dukungan penuh kepada pasien pasca pemulihan, termasuk memastikan keteraturan konsumsi obat dan kontrol rutin ke fasilitas kesehatan.
“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting agar proses pemulihan berjalan optimal dan pasien dapat kembali beradaptasi di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses reunifikasi ini merupakan bagian dari tahap akhir rehabilitasi sosial atau terminasi, yakni pengembalian klien ke lingkungan keluarga setelah dinyatakan pulih secara medis dan psikologis.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah, Dinas Sosial Provinsi Sulsel dan Sulbar, Dinas Kesehatan Polman, Puskesmas Pekkabata, serta pemerintah desa setempat.
Dengan dukungan berkelanjutan dari berbagai pihak, diharapkan para klien dapat kembali hidup mandiri, stabil, serta berfungsi sosial secara normal di tengah masyarakat.(*)






