POLMAN – Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memfasilitasi perekaman data kependudukan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar yang belum memiliki identitas. Upaya ini dilakukan agar kelompok rentan tersebut bisa mengakses layanan dasar negara.
Fasilitasi dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar, Senin (23/2/2026).
Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman, Andi Sumarni, atas arahan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Polman, Andi Hizbullah Mastar. Perekaman dilakukan terhadap seorang ODGJ terlantar berinisial Mr X melalui pendataan biometrik, termasuk iris mata.
Dari hasil perekaman Disdukcapil, ODGJ tersebut tercatat bernama Abdul Rahman, lahir di Polewali pada 31 Desember 1955, dengan alamat di Jalan Mr M Yamin, Kelurahan Madatte, Kecamatan Polewali.
Andi Sumarni mengatakan kolaborasi lintas instansi ini penting untuk memastikan hak-hak kelompok rentan terpenuhi. “Kolaborasi ini bertujuan agar ODGJ terlantar mendapatkan akses layanan kesehatan, kepesertaan BPJS, serta bantuan sosial dari pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan menjadi pintu masuk utama bagi ODGJ untuk memperoleh perlindungan sosial secara berkelanjutan. Ke depan, Dinsos Polman akan terus memperkuat sinergi dengan Disdukcapil guna menjangkau ODGJ lain yang belum memiliki identitas.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari layanan dasar akibat ketiadaan dokumen kependudukan.(*)






