DPRD Sulbar Bahas Ranperda Penyertaan Modal ke Bank Sulselbar, Diharapakan Tingkatkan Layanan dan PAD

Suasana rapat kerja Panitia Kerja (Panja) DPRD Sulawesi Barat bersama perwakilan Pemprov dan PT. Bank Sulselbar dalam pembahasan Ranperda Penyertaan Modal Daerah, di ruang Komisi I DPRD Sulbar, Jumat (25/7/2025).

Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar).

Rapat kerja yang digelar di ruang Komisi I DPRD Sulbar pada Jumat (25/7/2025) itu dipimpin oleh Sekretaris Panitia Kerja (Panja), M. Khalil Qibran. Hadir pula Ketua Panja Syamsul Samad, Wakil Ketua Sabar Budiman, anggota Panja lainnya, perwakilan Pemerintah Provinsi Sulbar, serta jajaran direksi keuangan Bank Sulselbar.

Bacaan Lainnya

Ranperda ini menjadi bagian dari langkah strategis DPRD Sulbar untuk memperkuat struktur permodalan daerah melalui investasi pada sektor perbankan, khususnya perbankan milik daerah yang dinilai berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Selain itu, kebijakan ini juga mendukung program prioritas “Panca Daya” yang diusung Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketua Panja Syamsul Samad menegaskan, penyertaan modal pada Bank Sulselbar merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat lembaga keuangan daerah agar lebih kompetitif dan mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Melalui penyertaan modal ini, kita ingin memastikan kehadiran Bank Sulselbar semakin kuat dan memberi manfaat yang signifikan bagi masyarakat Sulbar, terutama dalam hal akses terhadap layanan keuangan dan permodalan,” ujar Syamsul.

Pembahasan Ranperda ini, akan dilanjutkan dalam rapat kerja selanjutnya guna menyempurnakan substansi materi sebelum dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *