DPRD Sulbar Terima Aspirasi Forum Masyarakat Nelayan Terkait Masalah Tambang Pasir

Anggota DPRD Provinsi Sulbar, dari Partai Gerindra, Sulfakri Sultan, saat menerima aspirasi forum masyarakat nelayan.

Sulbar – DPRD Provinsi Sulbar, menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Masyarakat Nelayan, Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Rabu, 02/10/24.

Agenda rapat tersebut, membahas permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan.

Bacaan Lainnya

Agenda itu, dibuka langsung oleh anggota DPRD Munandar Wijaya didampingi Anggota DPRD Sulbar lainnya Firman Argo, Khalil Gibran, Yudiaman dan Zulfakri Sultan dan dihadiri OPD terkait.

Masyarakat nelayan setempat, mengaku khawatir dengan dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang di sepanjang pinggiran sungai hingga pantai yang terletak di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.

Terkait hal itu, Munandar Wijaya menyatakan komitmennya untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat nelayan dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

“Kami mengerti, bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat,” ucap Munandar.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

Dari hasil rapat itu, disepakati beberapa kesimpulan. Pertama, jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil rapat koordinasi. Kedua pimpinan rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Sulbar untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat. Ketiga, DPRD Sulbar akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir Andalan dan keempat DPRD Sulbar akan melakukan kunjungan kerja ke lokasi tambang yang dimaksud.

Berikut poin tuntutan Forum Masyarakat Nelayan :

1. Cabut izin PT. Jaya Pasir Andalan karena cacat procedural.

2. Tolak aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.

3. Tolak aktivitas tambang pasir di wilayah tangkap nelayan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *