DPRD Sulbar Terima LHP BPK Soal Kepatuhan Belanja 2025

Suasana pertemuan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 oleh Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, disaksikan Sekretaris DPRD Sulbar Arianto AP, MM, serta jajaran pejabat Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat. Dok. DPRD Sulbar.

Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (5/1/2026).

Penyerahan LHP dilakukan oleh Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Barat kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, disaksikan Sekretaris DPRD Sulbar Arianto AP, MM, serta para kepala bagian di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPK dalam menilai kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan belanja daerah.

Sekretaris DPRD Sulbar Arianto AP, MM menegaskan, kehadiran DPRD dalam agenda tersebut merupakan bentuk dukungan administratif dan kelembagaan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“LHP ini menjadi instrumen penting bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi bersama, agar pengelolaan anggaran semakin tertib, patuh aturan, dan berdampak langsung pada pelayanan publik,” kata Arianto.

Ia juga menyebutkan, tindak lanjut atas LHP BPK sejalan dengan misi Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim Mengga, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan dasar yang berkualitas.

Dengan diterimanya LHP BPK RI atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ini, DPRD berharap seluruh perangkat daerah di Sulawesi Barat dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *