Dugaan Korupsi PLTS Bonehau, Polda Tangkap Sekdis ESDM Pemprov Sulbar 

Dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek PLTS di Bonehau.(Dok : Mp)

Sulbar – editorial9 – Polda Provinsi Sulbar resmi menahan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), di Dusun Salumayang, Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, tahun anggaran 2018.

Kasubdit 3 Tipikor Polda Sulbar, AKBP Hengky Kris, mengatakan, kasus ini pihaknya menetapkan dua orang tersangka yakni SP (49) dan PG (57).

Bacaan Lainnya

“PG merupakan ASN Pemprov Sulbar, yang berperan sebagai PPTK. Jabatan saat itu Kabid energi. Saat ini menjabat selaku Sekdis SDM Provinsi Sulbar,” ucap AKBP Hengky, saat press rilis di Mapolda Sulbar, Jumat, 23/06/23.

Selain itu ia menambahkan, untuk pengembangan kasus, pihaknya masih melakukan pendalaman potensi adanya potensi tersangka baru.

“Untuk inisial SP, selaku penyedia dari PT Priyaka Karya,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menuturkan total dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut, sebesar Rp. 322.660.800. Kasus ini adalah temuan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“SP dan PG resmi ditetapkan sebagai tersangka di tanggal 16 Juni 2023 lalu,” tutupnya.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *