POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu di Polewali Mandar (Polman), hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti. Perkara yang menjerat tersangka berinisial HZ tersebut, diketahui telah dilimpahkan oleh Polda Sulbar ke pihak kejaksaan sejak akhir 2025, namun hingga saat ini penanganannya masih mengendap di meja jaksa.
Meski sudah berada pada tahap penuntutan, belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses hukum terhadap kasus tersebut, termasuk apakah sudah dilimpahkan ke pengadilan atau masih dalam tahap penelitian berkas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar, Nurcholis, mengakui dirinya belum memantau perkembangan perkara dugaan oli palsu tersebut.
“Saya belum monitor, saya belum tanya di Kasipidum, karena saking banyaknya (perkara,red),” ucap Nurcholis, saat dikonfirmasi di kantor Bupati Polman, Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, ia menyebut secara umum setiap perkara yang dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, telah melalui proses kelengkapan syarat formil dan materil sebelum dinyatakan P21.
“Tapi kalau intinya proses itu kan, penyidiknya kan misalnya Polda terus kalau lengkap syarat formil pastilah P21,” ungkapnya.
Terkait perkembangan detail kasus tersebut, Nurcholis mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Sulawesi Barat.
“Nah itu yang belum saya tahu, SPDPnya di Jaksa yang bersangkutan aja di Kasipidum. Karena saking banyaknya perkara di Polman ini, jadi susah sekali dihafal.” tutupnya. (Mp)






