Mamuju – Seorang perempuan HS (46) di ditangkap Polisi. Wanita yang merupakan janda lima anak itu, dibekuk usai kedapatan mengedarkan sabu di Kampung Bakenkeng, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, mengatakan Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket kecil berisi narkotika jenis sabu yang diduga siap edar,” ucap Kombes Pol Ardi Sutriono, Senin,14/04/25.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu siap edar,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan, untuk proses hukum lebih lanjut.
“HS, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan, dijerat dengan undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran Narkoba.
“Serta segera melaporkan, jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.(*)