Geruduk Mapolres Polman, Mahasiswa Desak Kapolres dan Kasat Reskrim Dicopot 

Massa Semarak Polman, melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Polman.

Polman – Aliansi mahasiswa yang mengatasnamakan Semarak Polman, melakukan aksi unjuk rasa di Depan Mapolres, Kabupaten Polewali Mandar, Polewali, Rabu, 18/09/24.

Aksi itu, dilakukan sebagai upaya mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Polman agar dicopot dari jabatannya, usai meninggalnya salah seorang tahanan dalam sel beberapa waktu lalu, lantaran diduga dianiaya oknum polisi.

Bacaan Lainnya

Jendral lapangan massa aksi, Muhammad Sannur, menilai Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Polman, adalah dua sosok yang paling bertanggung jawab atas meninggalnya tahanan dalam sel berinisial R itu.

“Ini kemudian yang menjadi tuntutan, yaitu copot Kapolres Polman dan kasat Reskrim Polman, karena mereka yang sangat bertanggung jawab atas berlangsungnya undang-undang atau penerapan hukum di wilayah kepolisian itu sendiri,” ucap Muhammad Sannur.

“Namun yang terjadi adalah, tidak adanya implementasi dengan adanya insiden yang terjadi, peristiwa yang dimana seorang tahanan itu meninggal,” sambungnya.

Atas adanya kejadian itu, pihaknya menilai Kepolisian Polres Kabupaten Polman, tidak memahami tentang implementasi undang-undang nomor 2023 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Ini hak asasi manusia, bukan hanya di Indonesia berlaku, tapi di seluruh dunia pun harus dijunjung tinggi yang namanya hal asasi manusia,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Polman, Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, mengungkapkan bahwa saat ini ketujuh oknum terduga pelaku penganiayaan terhadap R, telah diamankan di Polda Sulbar.

“Adapun tadi yang adek-adek (massa aksi) sebutkan, Patsus dua puluh satu hari itu, memang ketentuannya di Propam, selama proses persidangan kode etik. Itu langkah awal dari propam adalah melaksanakan penempatan khusus,” ungkap Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko.

Selain itu ia juga menjelaskan, bahwa selama persidangan kode etik berjalan, berdasarkan penyampaian Kabid Propam Polda Sulbar, penyelesaian dugaan kasus hingga fonis, tidak kurang lebih dari 21 hari.

“Jadi ini yang disampaikan oleh Pak Kabid Propam, bahwasanya sebelum dua puluh satu hari, sudah ada putusan kode etik,” tutupnya.

Berikut tuntutan Semarak Polman :

1. Copot Kapolres Polman.

2. Copot Kasat Reskrim Polres Polman.

3. Sidang etik dan pidanakan Pelaku

4. Stop tindakan represif terhadap massa aksi.(Mp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *