MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka menerbitkan Surat Edaran Nomor 59 Tahun 2025 tentang Panduan Perayaan Menyambut Tahun Baru 2026. Aturan ini dikeluarkan untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta kekhidmatan masyarakat dalam menyambut pergantian tahun dari 2025 ke 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati se-Sulawesi Barat, pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah provinsi, pimpinan BUMN dan BUMD, hingga seluruh lapisan masyarakat. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera melalui pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berkarakter.
Dalam edaran itu, Gubernur Suhardi Duka menegaskan larangan terhadap berbagai bentuk perayaan yang berpotensi mengganggu keamanan dan keselamatan umum. Masyarakat dilarang menyalakan petasan atau mercon, melakukan konvoi kendaraan bermotor dengan knalpot bising, serta terlibat dalam balapan liar.
Selain itu, masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, minuman keras, dan zat adiktif lainnya dalam bentuk apa pun selama perayaan malam tahun baru.
Gubernur juga mengajak masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang bernilai religius dan budaya, seperti dzikir bersama, doa bersama, atau ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Momentum tahun baru diharapkan menjadi waktu refleksi diri atau muhasabah untuk meningkatkan kualitas hidup dan kinerja di tahun mendatang.
Bagi pelaku usaha hiburan, hotel, restoran, serta pengelola tempat wisata, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meminta agar seluruh kegiatan perayaan diselenggarakan secara tertib dan terkendali. Pelaku usaha diwajibkan mematuhi jam operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengunjung.
Aspek kebersihan dan kelestarian lingkungan juga menjadi perhatian dalam surat edaran tersebut. Penyelenggara kegiatan di titik keramaian dan objek wisata diminta bertanggung jawab penuh atas kebersihan lokasi, termasuk membersihkan sampah setelah kegiatan selesai. Masyarakat juga diimbau tidak membuang sampah sembarangan serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Mengantisipasi potensi cuaca ekstrem di akhir tahun, Gubernur meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama perangkat daerah terkait meningkatkan kesiapsiagaan, khususnya di wilayah rawan longsor dan banjir serta jalur transportasi utama. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan posko kesehatan diminta tetap beroperasi selama 24 jam.
Kepada para bupati se-Sulawesi Barat, Gubernur menginstruksikan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk melaksanakan patroli terpadu guna memastikan situasi tetap kondusif hingga pascaperayaan tahun baru. Para bupati juga diminta menyampaikan laporan pelaksanaan pengamanan kepada Gubernur Sulawesi Barat.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Mamuju pada 31 Desember 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh pihak terkait. (Rls)






