Oleh : Masram Komisioner KIP Provinsi Sulbar
Opini – Hak atas informasi publik merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945. Untuk melaksanakan amanat konstitusi tersebut, negara membentuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) sebagai dasar hukum operasional pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
Dalam praktiknya, pelaksanaan keterbukaan informasi publik tidak selalu berjalan dengan baik. Masih terdapat badan publik yang menolak, menghambat, atau tidak menanggapi permohonan informasi masyarakat. Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pemohon informasi, Negara membentuk Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP, sebagai lembaga independen yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Putusan Komisi Informasi memiliki peran penting dalam menegakkan hak atas informasi publik. Melalui putusan-putusan tersebut, Komisi Informasi menilai apakah suatu informasi bersifat terbuka atau dikecualikan serta menentukan kewajiban badan publik dalam memberikan informasi. Putusan Komisi Informasi menjadi bentuk konkret penjabaran Pasal 28F UUD 1945, karena memastikan hak memperoleh informasi dapat dilaksanakan dan dilindungi secara nyata.
Lebih lanjut, kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi diperkuat oleh Pasal 52 UU KIP, yang mengatur sanksi pidana bagi badan publik atau pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban memberikan informasi publik sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang. Pasal ini menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi jika dilanggar.
Dengan adanya putusan Komisi Informasi dan pengaturan sanksi dalam Pasal 52 UU KIP, hak atas informasi publik memperoleh jaminan penegakan hukum yang lebih kuat. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya mengakui hak atas informasi secara normatif melalui Pasal 28F UUD 1945, tetapi juga menyediakan mekanisme dan instrumen hukum untuk memastikan hak tersebut dihormati, dilindungi, dan ditegakkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 52 UU KIP tersebut mengatur sanksi pidana terhadap badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik sebagaimana diwajibkan undang-undang dan mengakibatkan kerugian orang lain. Permasalahan yang sering muncul adalah apakah unsur “mengakibatkan kerugian orang lain” harus dibuktikan sebagai kerugian materiil dengan nilai nominal tertentu, ataukah unsur kerugian dalam Pasal 52 dimaksud bersifat formil dan tidak mensyaratkan pembuktian nominal kerugian secara matematis.
A. Rumusan Normatif Pasal 52 UU KIP
Pasal 52 UU KIP menyatakan:
“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik, berupa informasi secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini dan mengakibatkan kerugian orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00.”
Bagian Penjelasan Pasal 52 UU KIP menyatakan:
“Yang dapat dikenakan sanksi pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi dijatuhkan kepada :
a. Badan hukum, perseroan, perkumpulan, atau yayasan;
b. Mereka yang memberi perintah melakukan tindak pidana atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana; atau
c.Kedua-duanya.
Dari rumusan tersebut, terdapat beberapa unsur utama, yaitu :
1. Subjek hukum : badan publik atau pimpinan badan publik;
2. Unsur kesengajaan;
4. Perbuatan: tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik;
4. Unsur akibat: mengakibatkan kerugian orang lain.
B. Kualifikasi Delik Pasal 52 UU KIP
Dalam teori hukum pidana, dikenal pembedaan antara delik formil dan delik materiil. Delik formil menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, sedangkan delik materiil menitikberatkan pada akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan tersebut.
Pasal 52 UU KIP tidak mensyaratkan akibat tertentu yang dirumuskan secara spesifik, seperti “kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya”. Fokus utama pasal ini adalah perbuatan badan publik yang melanggar kewajiban hukum untuk membuka informasi. Dengan demikian, unsur kerugian lebih berfungsi sebagai indikator adanya dampak negatif dari perbuatan tersebut, bukan sebagai akibat materiil yang harus dibuktikan secara kuantitatif dengan kata lain yang kena hukum adalah adanya perbuatan bukan akibat dari perbuatan.
C.Makna Kerugian dalam Konteks Keterbukaan Informasi
Kerugian dalam konteks UU KIP tidak dapat dipersempit hanya pada kerugian ekonomi. Tujuan UU KIP adalah melindungi hak atas informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Oleh karena itu, kerugian dapat berupa; terhambatnya akses masyarakat terhadap informasi, terganggunya hak hukum warga Negara, hilangnya kesempatan untuk berpartisipasi secara efektif dalam proses publik dan atau kerugian immateriil lainnya yang timbul akibat tertutupnya informasi. Kerugian-kerugian tersebut bersifat kualitatif dan tidak selalu dapat diukur dengan nilai uang, namun tetap memiliki relevansi hukum.
D. Implikasi terhadap Pembuktian
Apabila unsur “mengakibatkan kerugian orang lain” ditafsirkan sebagai kerugian materiil yang harus dibuktikan secara nominal, maka efektivitas penegakan Pasal 52 UU KIP akan melemah. Penafsiran demikian tidak sejalan dengan tujuan pembentuk undang-undang yang hendak menjamin keterbukaan informasi secara maksimal. Oleh karena itu, pembuktian unsur kerugian dalam Pasal 52 UU KIP sesungguhnya adalah unsur formil cukup dilakukan dengan menunjukkan adanya dampak merugikan terhadap hak atau kepentingan orang lain dan atau adanya perbuatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 UU KIP, tanpa kewajiban membuktikan besaran kerugian secara matematis.
E. Kesimpulan
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur “mengakibatkan kerugian orang lain” dalam Pasal 52 UU KIP bukan merupakan unsur materiil yang mensyaratkan pembuktian nominal kerugian. Pasal ini lebih tepat dipahami sebagai delik yang berorientasi pada perbuatan melawan hukum badan publik, dengan unsur akibat yang bersifat kualitatif, oleh karena diperlukan penafsiran yang konsisten terhadap Pasal 52 UU KIP, tidak direduksi hanya sebagai instrumen pidana yang sulit diterapkan, melainkan penafsiran progresif terhadap unsur kerugian akan memperkuat perlindungan hak atas informasi publik.(*)






