Mamuju – Memasuki hari ke 10 pelaksanaan Operasi Zebra Marano 2024, di wilayah hukum Polresta Mamuju tercatat sebanyak 126 pengendara yang kena sanksi tilang.
Hal itu diutarakan oleh Kasat Lantas Polresta Mamuju, AKP Maulana Al Qurthubi, saat pelaksanaan operasi di jalan Trans Sulawesi, Kampung Salupangi, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju,Rabu, 24/10/24.
Menurutnya pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari tidak gunakan helm, pengendara anak dibawah umur, pengemudi mobil tidak memakai sabuk pengaman, hingga tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
“Kami mendapati sejumlah pengendara yang belum patuh aturan lalu lintas, yang berlaku. Hingga hari ketiga ini, ada sebanyak 126 pelanggar sudah kami tindak dengan tilang dan 150 pengendara kami berikan teguran,” ucap AKP Maulana Al Qurthubi.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pemberian sangksi tilang tersebut, merupakan bagian dari upaya Satlantas Polresta Mamuju, untuk menertibkan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi zebra marano 2024 ini, bertujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta mengurangi potensi kecelakaan, terutama di wilayah perkotaan dan daerah rawan pelanggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, selain memberikan sangksi tilang, pihaknya juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas agar lebih sadar akan keselamatan di jalan.
Ia juga menghimbau pada masyarakat, untuk selalu membawa kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK, serta perhatikan keselamatan dengan menggunakan helm dan sabuk pengaman.
“Dengan adanya operasi zebra marano 2024, diharapkan jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Polresta Mamuju, dapat menurun secara signifikan, demi terciptanya situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib,” tutupnya.(*)