Junda Maulana Resmi Tempati Rujab Sekda Sulbar, Pelayanan Publik Jadi Prioritas

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana (tengah) bersama Gubernur Sulbar Suhardi Duka (kanan) dan sejumlah kepala OPD saat resmi menempati rumah jabatan Sekda Sulbar di Mamuju, Senin (19/1/2026). Penempatan rumah jabatan tersebut menandai dimulainya pemanfaatan rujab Sekda sebagai pusat konsolidasi pemerintahan dan penguatan pelayanan publik. (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Junda Maulana resmi menempati Rumah Jabatan (Rujab) Sekda Sulbar, Senin (19/1/2026). Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulbar Suhardi Duka serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Penempatan rumah jabatan itu menandai dimulainya pemanfaatan Rujab Sekda sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat konsolidasi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulbar.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah, hari ini saya secara resmi memasuki rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Junda Maulana dalam sambutannya.

Menurut Junda, rumah jabatan bukan sekadar fasilitas perumahan bagi pejabat daerah, melainkan wadah strategis untuk memperkuat koordinasi dan konsolidasi, baik antar pejabat maupun dengan masyarakat.

“Rumah dinas ini selain sebagai fasilitas, juga diperuntukkan sebagai tempat konsolidasi. Di sini aktivitas kemasyarakatan dan pekerjaan di luar jam kantor bisa kita laksanakan,” katanya.

Ia menilai, rumah jabatan memiliki peran penting dalam menunjang tugas-tugas pelayanan publik, terutama di luar jam kerja formal. Dibandingkan rumah pribadi yang memiliki keterbatasan ruang dan fungsi, rumah jabatan dinilai lebih representatif untuk menerima dan melayani berbagai kebutuhan masyarakat.

“Kita memiliki kewajiban melayani masyarakat, tidak hanya pada jam-jam kantor, tetapi juga di luar jam kerja. Karena itu, rumah jabatan ini penting untuk dimanfaatkan secara maksimal,” ungkap Junda.

Junda menegaskan, sebagai pejabat publik, baik gubernur, wakil gubernur, maupun sekretaris daerah, memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk selalu hadir dan melayani masyarakat kapan pun dibutuhkan.

“Rumah jabatan ini adalah tempat untuk memaksimalkan pelayanan, selain pelayanan yang sudah terjadwal di kantor. Di luar jam kantor pun, kita tetap wajib melayani masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka mengapresiasi pemanfaatan rumah jabatan Sekda sebagai sarana pendukung pelayanan publik dan koordinasi pemerintahan. Ia berharap rumah jabatan tersebut benar-benar difungsikan sebagai ruang konsolidasi dan komunikasi yang terbuka bagi kepentingan masyarakat.

Dengan resmi ditempatinya rumah jabatan tersebut, Junda Maulana berharap fungsi pelayanan, koordinasi pemerintahan, serta komunikasi dengan masyarakat dapat berjalan lebih optimal demi mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *