MAMUJU — Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Disperkimtanhub) Sulawesi Barat, Maddareski Salatin, membantah tudingan adanya mark-up dalam proses pembelian lahan untuk pengembangan UPTD Balai Latihan Kerja (BLK) Sulbar di Lingkungan Katapi, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
Maddareski menegaskan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan adanya kerugian negara dalam proses pengadaan lahan tersebut.
“Setelah kami dimintai keterangan oleh BPK dan dilakukan pemeriksaan, hasil akhirnya tidak ditemukan kerugian negara,” kata Maddareski saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan dalam audit laporan keuangan tahun 2025 yang hasil resminya akan diserahkan kepada Gubernur Sulbar pada 4 Juni 2026 mendatang.
Menurut Maddareski, dalam exit meeting bersama BPK tidak ada catatan terkait kerugian negara dalam proses pembelian lahan BLK yang belakangan menjadi polemik di media sosial.
“Yang ramai di luar itu lebih kepada polemik di media sosial. Ada yang menuding terjadi mark-up, tetapi hasil pemeriksaan BPK tidak menemukan hal itu,” ujarnya.
Maddareski juga meluruskan informasi terkait luas lahan yang dibebaskan pemerintah. Ia menyebut lahan yang telah dibebaskan saat ini hanya seluas 2,1 hektare, bukan 5 hektare seperti isu yang berkembang di masyarakat.
“Luas lahan yang sudah dibebaskan 2,1 hektare bukan 5 hektare,” tegasnya.
Ia mengatakan pembayaran ganti rugi lahan dilakukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau appraisal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, hasil penilaian KJPP bersifat final dan mengikat.
“Kalau aturan sebelumnya masih ada ruang negosiasi. Sekarang hasil appraisal KJPP itu final dan mengikat,” jelas Maddareski.
Terkait polemik harga tanah, Maddareski mengungkapkan lahan tersebut sebelumnya pernah diperjualbelikan oleh pihak lain dengan harga sekitar Rp65 ribu per meter persegi. Namun saat dibeli pemerintah, harga tanah disebut telah mengalami kenaikan sesuai hasil appraisal menjadi sekitar Rp292 ribu per meter persegi.
“Yang dipersoalkan itu karena dulu pernah dijual sekitar Rp65 ribu per meter, lalu saat dibeli pemerintah nilainya menjadi sekitar Rp292 ribu per meter sesuai appraisal,” katanya.
Ia menilai perbedaan harga itu memicu kecemburuan sosial hingga berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Maddareski juga membantah adanya makelar atau calo dalam transaksi pembelian lahan tersebut. Ia memastikan lahan yang dibeli pemerintah telah memiliki dokumen kepemilikan atas nama pihak penjual dan diketahui pemerintah setempat.
“Sporadik sudah atas nama yang bersangkutan dan ditandatangani pemerintah kelurahan serta diketahui camat,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan, adanya pihak yang membantah proses jual beli sebelumnya, padahal menurutnya terdapat bukti transaksi dan saksi yang mengetahui proses tersebut.
“Kami memiliki bukti transaksi jual beli dan saksi-saksi yang mengetahui proses itu,” kata Maddareski.(*)






