Kadis Dukcapil Sulbar Ditahan Kejaksaan, Utari Sagena Ditunjuk sebagai PLH

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulawesi Barat kepada Utari Sagena di ruang kerja Sekda Sulbar, Senin (22/12/2025). Dok. Humas Pemprov Sulbar.

MAMUJU – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menunjuk Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sulbar, Utari Sagena, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Dukcapil Sulbar.

Penunjukan ini dilakukan menyusul penahanan Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Ilham Borahima, oleh Kejaksaan Negeri Polewali Mandar pada Kamis (18/12/2025).

Bacaan Lainnya

Muhammad Ilham Borahima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan pengadaan baju Linmas Pemilu dan Pilkada 2024 dengan nilai kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp1,6 miliar. Kasus tersebut terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Penjabat Bupati Polewali Mandar.

Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan, Surat Keputusan (SK) penunjukan Plh Kepala Dinas Dukcapil secara resmi diserahkan oleh Sekretaris Daerah Sulbar, Junda Maulana, kepada Utari Sagena di ruang kerja Sekda Sulbar, Senin (22/12/2025).

Junda Maulana menjelaskan, penunjukan Plh dilakukan guna menjaga kesinambungan kinerja organisasi dan pelayanan publik di lingkungan Dinas Dukcapil Sulbar.

“SK Plh telah kami serahkan kepada Sekretaris Dinas Dukcapil untuk menjaga kesinambungan kinerja. Kepala dinas saat ini berstatus tersangka dan sedang ditahan sehingga tidak memungkinkan menjalankan tugas,” kata Junda.

Ia menegaskan, penunjukan yang dilakukan saat ini adalah Pelaksana Harian (Plh), bukan Pelaksana Tugas (Plt). Plh hanya menjalankan tugas-tugas rutin dan administratif.

“Setelah ada persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberhentian jabatan definitif, barulah pemerintah daerah akan menunjuk Plt atau mengisi jabatan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memastikan, meski terjadi pergantian kepemimpinan sementara, pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tanpa hambatan.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *