MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat, Kiyai H. Adnan Nota, angkat bicara terkait penangkapan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kemenag Sulbar yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Mamuju. Kiyai Adnan mengaku terkejut atas kasus tersebut dan menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas jika yang bersangkutan terbukti bersalah.
“Saya terus terang secara pribadi sangat kaget mendengar berita ini. Bahkan laporan awal saya terima dari Humas bahwa ada oknum pegawai kita yang bekerja di Kementerian Agama, khususnya di seksi Humas, yang ditangkap kepolisian karena terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba,” kata Adnan, via Voice WhatsApp, Senin,(12/1/2026) Malam.
Adnan menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, untuk mengusut kasus tersebut secara adil dan menyeluruh, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba.
“Sebagai pimpinan, yang pertama saya lakukan adalah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut seadil-adilnya dan setuntas mungkin. Saya sangat berharap mudah-mudahan hanya yang bersangkutan saja yang terlibat,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh aparatur sipil negara. Jika nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku.
“Saya tidak akan pernah ragu menindak sekeras-kerasnya sesuai ketentuan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran kode etik dan aturan yang mengatur ASN. Bahkan bisa sampai pada pemecatan,” tegas Adnan Nota.
Meski demikian, Adnan menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak hukum yang sama, termasuk hak untuk membela diri dalam proses hukum.
“Kita harus adil melihat kasus ini. Prinsip dasar hukum bahwa semua orang sama di mata hukum dan asas praduga tak bersalah tetap harus kita hormati,” katanya.
Adnan juga mengungkapkan bahwa sejak lama dirinya selalu menekankan komitmen integritas kepada seluruh ASN Kemenag, jauh sebelum menjabat sebagai Kakanwil. Ia mengaku secara rutin mengingatkan pegawai agar menjaga kode etik dan menjadi teladan di tengah masyarakat.
“Sejak saya menjadi Kepala Kantor Kemenag tahun 2010, setiap apel saya selalu tekankan agar ASN menjaga kode etik dan tidak melanggar hukum. ASN harus menjadi contoh, dari tingkat paling bawah sampai pimpinan,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa jika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka perbuatan tersebut merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi.
“Kalau ada yang kecolongan dan melakukan pelanggaran hukum, itu menjadi tanggung jawab pribadi. Tidak ada hubungannya dengan institusi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adnan memastikan Kemenag Sulbar akan menunggu hasil penyidikan kepolisian sebelum mengambil langkah lanjutan. Hasil penyidikan tersebut nantinya akan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan sidang kode etik internal.
“Ketika kepolisian sudah memberikan akses kepada kami, kami akan segera menurunkan tim yang diketuai Kabag TU untuk melakukan pendalaman. Hasil penyidikan itu akan menjadi rekomendasi utama bagi kami,” pungkasnya.
Diketahui, oknum ASN Kemenag Sulbar tersebut ditangkap personel kepolisian Polresta Mamuju, bersama dua orang perempuan dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Mamuju, Kamis (8/1/2026) sore sekitar pukul 16.00 Wita.(Mp)






