Sulbar – Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) melakukan penghentian penuntutan sebanyak 18 perkara berdasarkan keadilan restoratif justice, sepanjang tahun 2023.
Hal itu terungkap saat gelaran press rilis akhir tahun yang dipimpin langsung Kajari Sulbar, Muhammad Naim, di Aula Kantor Kejati Sulbar, Rabu,20/12/23.
Muhammad Naim mengatakan, secara keseluruhan 18 perkara itu ditangani oleh seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se Provinsi Sulbar.
“Kejari Mamuju 4 restoratif justice yang disetujui. Kejari Majene 4, Kejari Polewali Mandar 6, Kejari Pasangkayu 2 dan Kejari Mamasa 2,” ucap Muhammad Naim.
Sementara itu, Aspidum Kejati Sulbar, Baharuddin, menambahkan pemberhentian tuntutan berdasarkan restoratif justice, diatur dalam peraturan Kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020.
Jadi yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.Tindak pidana yang dilakukan ancamannya tidak lebih 5 dari tahun, sudah ada pemulihan, bukan perkara yang mengganggu ketertiban umum,” ungkapnya.
“Kemudian tidak lagi memberikan manfaat kalau dilimpahkan ke tahap berikutnya. Jadi kira-kira Lebih bermanfaat dihentikan pada saat kasusnya masih tersangka, sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” sambungnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, 18 perkara tersebut masih didominasi penganiayaan, pencurian, penggelapan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Untuk Narkotika, kita (Kejati Sulbar) belum melaksanakan, di beberapa daerah telah dilakukan (restoratif justice), karena masih terkendala dengan balai rehabilitasi,” tutupnya.(Mp)






