Kominfo dan KI Sulbar Dorong Kades Wujudkan Transparansi lewat PPID Desa

Kades se Polman menandatangani komitmen bersama terkait keterbukaan informasi publik.

Sulbar – Kepala Desa (Kades) se Kabupaten Polman, berkomitmen untuk keterbukaan informasi publik di desa, dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa.

Komitmen itu dinyatakan melalui penandatanganan bersama, diacara sosialisasi keterbukaan informasi publik, yang dilaksanakan KI bekerjasama Diskominfopers Sulbar, di Polewali, 6-8 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Acara itu, dibuka secara resmi Kadis Kominfopers Sulbar, Mustari Mula, didampingi Ketua Komisi Informasi Sulbar, Muhammad Ikbal.

Mustari Mula mengatakan, keterbukaan informasi publik bagi badan publik di semua tingkatan, termasuk desa, merupakan keniscayaan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

“Yang ini, juga ditekankan oleh gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, sebab dengan keterbukaan informasi masyarakat dapat berpartisipasi maksimal, dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa,” ucap Mustari Mula.

“Keterbukaan informasi untuk memastikan bahwa semua informasi publik terkait desa tersedia dan bisa diakses oleh masyarakat. Tentu saja permintaan informasi melalui prosedur yang diatur UU Keterbukaan Informasi Publik,” sambungnya.

Selain itu ia juga menekankan pentingnya setiap badan publik memiliki PPID yang bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi ke masyarakat sebagai pengguna informasi.

“Untuk itulah, semua badan publik termasuk desa sangat penting untuk membentuk PPID. Pembentukan PPID Desa merupakan juga indikator pembentukan desa antikorupsi yang digagas KPK, untuk memaksimalkan upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.

“Begitu pun program Desa Cantik yang digagas BPS menekankan pentingnya PPID Desa agar perencanaan pembangunan desa lebih tepat sasaran dengan pemanfaatan secara optimal data statistik yang transparan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua KI Sulbar Muhammad Ikbal mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para Kades dan badan publik pada umumnya, mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dan pembentukan PPID, untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik ke masyarakat.

Ikbal mengatakan, bahwa sengketa informasi publik yang ditangani KI Sulbar selama ini, pada umumnya diajukan LSM sebagai Pemohon dan kebanyakan yang menjadi termohon adalah pemerintah desa. Karena itulah, katanya, sangat diperlukan setiap desa memiliki PPID untuk memberikan pelayanan sesuai prosedur kepada para pengguna informasi publik.

Dijelaskan, bahwa badan publik sangat penting memiliki pemahaman dasar terkait regulasi dan prinsip keterbukaan informasi publik yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.

“Pelaksanaan sosialisasi bagi badan publik desa dan pihak terkait lainnya, diharap untuk mengidentifikasi masalah yang terkait dengan implementasi keterbukaan informasi publik, kebutuhan dan tantangannya, serta tersusunnya rencana tindak lanjut pengelolaan informasi publik di desa,” pungkas Ikbal.

Para peserta menyatakan bersyukur adanya sosialisasi, sehingga kami bisa paham informasi mana yang terbuka dan tidak bisa dibuka menurut UU. Kami sudah paham hak dan kewajiban dalam melaksanakan keterbukaan informasi.

“Kami sangat bersyukur ada sosialisasi seperti ini, sehingga kami bisa paham mengenai keterbukaan informasi, mana informasi terbuka mana informasi yang tidak bisa dibuka (dikecualikan). Terus terang kami di desa sering bersitegang dengan yang datang minta informasi dan cenderung memaksa,” tutur Baharuddin Tamoe, Kepala Desa Besoangin Utara, Kecamatan Tutar menceritakan pengalamannya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *