MAMUJU – Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat memperketat pengawasan terhadap depot air minum isi ulang di sejumlah daerah. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kualitas air sekaligus melindungi konsumen.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan program quick wins ketiga Gubernur Sulbar Suhardi Duka, yakni Sulbar Sehat.
Kegiatan pengawasan dilakukan di Kabupaten Polewali Mandar pada 23–24 April 2026, serta di Kabupaten Majene pada 26–27 April 2026. Pemeriksaan difokuskan pada kualitas air serta kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan, khususnya terkait perizinan dan standar operasional.
Di Polewali Mandar, kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perdagangan, Sri Andriani. Sementara di Majene, tim dipimpin oleh pengawas perdagangan barang dan jasa, Jemmy.
Dari hasil sidak di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah depot air minum isi ulang yang belum melengkapi izin usaha sesuai ketentuan. Temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah agar seluruh pelaku usaha dapat beroperasi secara legal dan aman bagi masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Koperindag Sulbar berencana menggelar sosialisasi secara daring yang akan melibatkan seluruh pelaku usaha depot air minum isi ulang di Sulawesi Barat.
“Kami ingin pelaku usaha tidak hanya berjalan, tapi juga tertib administrasi. Dengan begitu, masyarakat juga merasa lebih aman saat mengonsumsi air minum isi ulang,” ujar Sri Andriani.
Ia menambahkan, sosialisasi ini juga menjadi ruang dialog bagi pelaku usaha agar lebih memahami proses perizinan dan tata niaga yang harus dipenuhi.
Melalui langkah ini, Koperindag Sulbar berharap seluruh depot air minum isi ulang di Sulbar dapat memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga kualitas air tetap terjamin dan kepercayaan masyarakat terus terjaga. (*)






