Sulbar – editorial9 – KPU RI, saat ini tengah merancang metode dua panel Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) untuk Pemilu 2024 mendatang. Hal itu, sebagai upaya mencegah terjadinya insiden banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia, sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019 lalu.
Terkait itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sulbar, Nasrul Muhayyang, mengakui pihaknya akan mendapat kesulitan dalam melakukan pengawasan jika KPU tetap memberlakukan metode dua panel perhitungan suara Pemilu 2024 di TPS.
“Kami juga mengalami kesulitan di Bawaslu, karena petugas PTPS kami hanya ada satu sementara yang akan diawasi ada dua TPS secara panel,” ucap Nasrul Muhayyang, usai menghadiri workshop pengawasan partispatif Pemilu 2024 di Hotel D’Maleo, Mamuju, Senin, 17/07/23.
Ia menambahkan, jika nantinya metode dua panel telah resmi diberlakukan, pihaknya secara kelembagaan akan langsung berkoordinasi ke tingkat Bawaslu RI.
“Untuk penambahan PTPS, itu kan diatur di regulasi. Tapi kami tetap akan mengusulkan misalnya ini (metode dua panel perhitungan suara) tetap akan terlaksana, kami akan tetap mengusulkan terkait hal tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, PLH Ketua Bawaslu Sulbar, Usman Sanjaya, mengungkapkan bahwa jika nantinya metode dua panel tetap diberlakukan, maka opsi lain yang bisa dilakukan oleh Bawaslu adalah memaksimalkan seluruh SDM yang ada.
“Bisa saja opsinya, jajaran staf Panwascam atau staf Bawaslu Kabupaten. Karena memang sumberdaya manusia (di Bawaslu) memang kurang,” ungkap Usman.
Menurutnya, saat ini undang-undang atau Perbawaslu tidak mungkin lagi bisa dilakukan perubahan, lantaran kesemuanya berdasar pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Nah, harapan saya yang terpenting ada arahan dari pimpinan Bawaslu RI. Bahwa sistem panel yang berlaku nanti itu kan tentu mengacu pada jumlah pengawas Pemilu kami di TPS,” tutupnya.(Mp)






