KPU Sulbar Dilantik, Pesan Hasyim : Segera Beradaptasi 

Lima komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028 usai dilantik.(Dok : Humas KPU Sulbar)

Sulbar – editorial9 – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, melantik 5 komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028, secara resmi dilantik, Agenda itu digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 24/05/23.

Diketahui pengambilan sumpah jabatan itu, serentak pada 20 KPU Provinsi se Indonesia.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan SK yang dibacakan, 5 komisioner KPU Sulbar periode 2023-2028 itu, yakni Asriani, Budiman Imran, Elmansyah, Said Usman Umar dan Supriadi Narno.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan jajaran Komisioner KPU Provinsi Sulbar yang dilantik hari ini, di tengah-tengah tahapan penyelenggaraan Pemilu.

“Oleh karena itu sepulang dari sini, nanti setelah melakukan orientasi tugas, maka satu hal yang penting harus segera dilakukan adalah beradaptasi, penyesuaian diri,” ucap Hasyim.

Ia juga berpesan pada seluruh anggota komisioner yang dilantik, bahwa besarnya wewenang pasti potensi untuk penyalahgunaan.

“Jangan sampai terjadi. Saling mengingatkan.” ungkapnya.

Menurutnya, pelantikan disaksikan masyarakat luas. Mengucapkan sumpah janji didampingi para rohaniwan, menunjukkan bahwa sumpah disaksikan Tuhan yang maha kuasa.

“Oleh karena itu, segenap isi dalam sumpah janji yang dibacakan, menjadi penghayatan, pedoman, pegangan dalam menjalankan tugas-tugas kepemiluan di KPU provinsi pada masa mendatang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, yang dijadikan pegangan adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu. Pilkada dan ketentuan di dalam berbagai macam peraturan perundangan yang lain.

“Demikian juga sebagai penyelenggara Pemilu, terikat dengan kode etik penyelenggara Pemilu, sebagai pedoman kita dalam melangkah, dalam tindakan, perilaku, kata-kata sehari-hari. Terhitung sejak saudara sekalian mengucapkan sumpah dan janji,” jelas Hasyim.

Ia berharap, perundang-undangan, kode etik penyelenggara Pemilu itu dijadikan pedoman sehari-hari, agar tidak mudah melenceng, tidak mudah tergiur dan juga tidak mudah untuk terpengaruh berbagai macam pihak yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Didalam undang-undang Pemilu, ditentukan bahwa salah satu kategori penyelenggara Pemilu atau azas penyelenggara Pemilu profesional.Karena itu berharap, jangan bosan-bosan melakukan refreshing, penyegaran, membuka kembali, membaca kembali aneka macam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kepemiluan. Apakah itu undang-undang Pemilu, undang-undang Pilkada.

Ia tak menampik, jika dalam penafsiran undang-undang Pemilu maupun Pilkada bisa menimbulkan multi tafsir atau beda penafsiran, oleh karena itu diskusi membahas berbagai macam ketentuan, supaya kemudian ada pemahaman yang sama pada tingkat pelaksanaan.

“Oleh karena itu, sekali lagi supaya tidak segan-segan, tidak bosan-bosan untuk membaca, mendiskusikan supaya pengetahuan tentang kepemimpinan makin kuat makin mendalam dan selain juga bertukar pengalaman teman-teman,” tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *