POLMAN – Tim kuasa hukum Herwin Heiho resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Polewali Mandar dalam perkara Nomor 129/Pid.Sus/2025/PN Pol. Upaya hukum ini ditempuh setelah majelis hakim menjatuhkan vonis yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa.
Menurut kuasa hukum, amar putusan yang dibacakan majelis hakim sarat kejanggalan dan tidak sepenuhnya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami telah mengajukan memori banding yang berisi seluruh keberatan dan dasar hukum atas putusan tersebut. Dalam dokumen itu, kami paparkan berbagai kejanggalan yang sangat memengaruhi hasil akhir vonis,” ujar Abdul Rahman, SH, kuasa hukum Herwin Heiho, melalui pres rilisnya, Selasa (30/9/2025).
Ia menegaskan, Herwin Heiho semestinya dibebaskan dari segala dakwaan karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dituduhkan.
“Kami berharap keadilan bisa ditegakkan. Banding ini adalah ikhtiar hukum untuk membebaskan klien kami dari putusan yang tidak adil,” imbuhnya.
Dengan banding ini, perkara akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat berikutnya dapat menilai secara objektif dan menyeluruh.
Kasus ini mendapat sorotan luas, terutama menyangkut independensi peradilan di daerah. Publik diimbau untuk terus mengikuti proses hukum yang masih bergulir ini dengan sikap terbuka dan objektif.(*)