Sulbar – Memasuki masa tenang Pilkada Serentak selama 3 hari (24 s/d 26 November 2024), KPID Sulbar menghimbau seluruh Lembaga Penyiaran agar menjaga netralitas dengan mematuhi edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang larangan menayangkan atau menyiarkan aktifitas kampanye atau kegiatan Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar serta Bupati dan Wakil Bupati Se-Sulbar selama berlangsungnya masa tenang.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulbar Nur Ali sebagai warning bagi seluruh Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio agar mengikuti aturan tersebut untuk menjaga kondusifitas di masa tenang bebernya, 23/11/2024.
Ia menuturkan pentingnya menjaga netralitas Lembaga Penyiaran dari tayangan Peserta Pemilihan pada fase ini agar tercipta kondisi yang benar-benar tenang selama 3 hari kedepan.
“Olehnya itu, kami mengajak seluruh lapisan masyarakat turut serta membantu memantau dan mengawasi isi siaran lembaga penyiaran, sebab jangan sampai ada tayangan aktifitas peserta pemilihan yang beraroma kampanye luput dari pantauan dan pengawasan kami,”ujarnya.
Selain itu ia mengungkapkan, jika masyarakat menemukan adanya tayangan yang muncul di televisi atau radio yang jelas-jelas sudah dilarang untuk disiarkan pada masa tenang maka masyarakat diminta untuk segera melapor ke KPID Sulbar atau melalui email kpid04sulbar@gmail.com, facebook kpid Sulawesi barat atau lewat instagram kpid_sulawesi_barat untuk ditindak lanjuti.
Dan, bilamana setelah dilakukan kajian terbukti merupakan sebuah pelanggaran maka akan ada pengenaan sanksi sesuai level pelanggarannya, mulai dari sanksi administratif berupa teguran tertulis, pengenaan denda administratif, penghentian sementara program siaran yang bermasalah setelah melalui tahapan tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran dan bahkan penghentian kegiatan siaran untuk waktu tertentu, ujarnya.
Adapun larangan yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran pada masa tenang ini adalah sebagai berikut:
1. Lembaga penyiaran, dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas Peserta Pemilihan gubemur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, selama masa tenang.
2. lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan narasi/gambaran yang mendukung/memojokkan/menghasut/memfitnah para peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati 2024.
3. Lembaga penyiaran, dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik dan/atau visi misi dan/atau rekam jejak dan/ atau kegiatan/ aktivitas peserta pemilihan gubenur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati 2024.
4. Lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon.
5. Lembaga penyiaran, dilarang menayangkan kembali debat terbuka.
6. Lembaga penyiaran, dilarang menayangkan jajak pendapat tentang pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati 2024.(*)