Monev APBD 2025, Inspektorat Sulbar Paparkan Kinerja

Suasana Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri Sekretaris Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Abdul Syahid Hasan bersama jajaran Inspektorat dan Komisi I DPRD Sulbar di Ruang Komisi I DPRD Sulbar, Kamis (29/1/2026). (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU — Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Ruang Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Kamis (29/1/2026).

Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Inspektorat Abdul Syahid Hasan, Ketua Komisi I DPRD Sulbar Samsul Samad bersama anggota, Inspektur Pembantu Wilayah III Andi Nurlianti Nurdin, Auditor Madya Irban Wilayah II Iskandar, serta Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Jusnah.

Bacaan Lainnya

Agenda monev difokuskan pada pembahasan pelaksanaan program dan kegiatan Inspektorat Daerah sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Dalam pemaparannya, Abdul Syahid Hasan menjelaskan secara rinci pagu anggaran dan realisasi anggaran Inspektorat Daerah Sulbar pada 2025. Ia juga menyampaikan capaian indikator kinerja yang mencakup 11 capaian program.

Inspektur Inspektorat Daerah Sulawesi Barat, M. Natsir, menegaskan rapat monev merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan akuntabilitas serta efektivitas pelaksanaan APBD.

“Monev pelaksanaan APBD menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh program dan kegiatan berjalan sesuai perencanaan, tepat sasaran, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Natsir.

Selain pengawasan, kata Natsir, Inspektorat Sulbar juga konsisten memperkuat langkah pencegahan korupsi sebagai dukungan terhadap visi dan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

Upaya tersebut dilakukan melalui penanganan Perhitungan Kerugian Negara (PKN), perluasan program percontohan Desa Antikorupsi di enam kabupaten se-Sulbar, serta sosialisasi antikorupsi dan gratifikasi.

Ia menambahkan, pelaporan LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk periode 2024 telah mencapai progres 100 persen, bahkan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui rapat monev ini, diharapkan penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan kinerja pengawasan dapat terus berjalan, sejalan dengan prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *