PAP Sawit Rp26,8 M, Bapenda Sulbar Ungkap Rumus Hitungnya

Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur.(Dok Google)

MAMUJU, editorial9.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Barat mengungkap dasar perhitungan Pajak Air Permukaan (PAP) terhadap delapan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang total tagihannya mencapai Rp26,8 miliar.

Nilai tersebut muncul setelah Bapenda menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Bapenda menyebut perhitungan PAP dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Pergub Sulbar Nomor 27 Tahun 2025.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang P2TI Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, mengatakan salah satu dasar perhitungan PAP sektor perkebunan adalah penggunaan air berdasarkan luasan lahan sawit.

“Dasar kami kemarin menetapkan SKPD itu adalah 12,5 meter kubik per hektare dikalikan dengan total luasan sawit yang ada di perusahaan itu sehingga itulah yang dijadikan patokan,” kata Saleh.

Menurutnya, volume penggunaan air tersebut kemudian dikalikan dengan tarif PAP yang telah ditetapkan dalam Pergub Sulbar.

“Dan kami memiliki riset juga beberapa jurnal untuk perhitungan tersebut. Jadi landasan perhitungannya itulah kemudian kita kalikan dengan tarif yang ada di Pergub,” ujarnya.

Saleh menegaskan tarif PAP yang digunakan Bapenda bukan ditetapkan secara sepihak. Pergub tersebut telah melalui proses evaluasi dan harmonisasi dengan pemerintah pusat.

“Kalau tarif dari Pergub itu sudah ada dan saya kira kalau tarif dari Pergub sudah melalui proses Kementerian Hukum dan HAM, sudah evaluasi Kemendagri jadi pemerintah tetap merujuk ke Pergub tersebut,” jelasnya.

Jadi Piutang Daerah

Saleh mengatakan nilai Rp26,8 miliar tersebut tercatat sebagai piutang daerah setelah SKPD diterbitkan.

Piutang itu kemudian menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang meminta pemerintah daerah melakukan penagihan atau mencari solusi terhadap metode penghitungan PAP.

“Jadi Rp26 miliar itu setelah muncul SKPD kemarin dan menjadi piutang setelah terbit. Berarti piutang kita itulah yang disampaikan oleh BPK bahwa piutang ini seharusnya ditagihkan atau dicari solusi untuk metode perhitungannya seperti apa,” ungkapnya.

Menurut Saleh, BPK juga meminta agar pemerintah daerah kembali membahas perhitungan tersebut dengan mempertimbangkan regulasi serta kondisi teknis di lapangan.

“Selain itu ada titik temu juga antara Pemprov dengan perusahaan. Jadi pesan BPK bahwa perhitungannya ini perlu dilakukan pembahasan kembali sesuai regulasi atau aspek dari perusahaannya seperti apa,” katanya.

Perusahaan Keberatan

Bapenda mengakui sejumlah perusahaan sawit keberatan dengan nilai PAP yang dihitung pemerintah. Karena itu, Pemprov Sulbar berencana menggelar pertemuan khusus dengan perusahaan untuk mencari titik temu.

“Meski demikian ada juga beberapa perusahaan menolak karena mungkin nilainya ketinggian. Makanya ke depan, mulai arahan pimpinan pak Kepala Badan kita akan melakukan pertemuan khusus dengan pihak perusahaan untuk menentukan atau mendapatkan titik temunya di mana,” ujar Saleh.

Selain membahas nilai tagihan, pertemuan tersebut akan membandingkan data penggunaan air versi pemerintah dengan data yang dimiliki perusahaan.

“Karena kami juga menduga ada beberapa perusahaan yang belum maksimal melaporkan penggunaannya di lapangan sehingga ini kita cari solusinya supaya titik temunya baik itu dari tarif yang kami berikan maupun yang diakui oleh perusahaan bisa kita temukan solusinya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Sulbar Abdul Wahab Hasan Sulur membantah tudingan bahwa penetapan PAP tersebut merupakan bentuk pemerasan terhadap perusahaan sawit.

Wahab menegaskan Bapenda memiliki dasar regulasi dalam melakukan penghitungan dan penagihan PAP.

“Jadi ini kemarin harga itu sesuai Pergub 2025 itu kan ada hitungannya, kita tidak asal menghitung. Jadi jangan dituduh memeras, itu jelas bukan pemerasan,” kata Wahab.

Ia menjelaskan kewajiban PAP untuk sektor perkebunan sawit mulai muncul sejak 2022. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada perusahaan sawit yang melakukan pembayaran terkait kewajiban tersebut.

“Air permukaan tersebut baru muncul tahun 2022, sebelumnya belum ada tagihan ke pihak perusahaan sawit. Kecuali industrinya, industrinya kan jelas pemakaian. Jadi saya tegaskan sejak tahun 2022 hingga kini belum ada perusahaan yang melakukan pembayaran terkait itu,” ujarnya.

Wahab mengatakan perbedaan penghitungan menjadi salah satu persoalan yang perlu diselesaikan bersama. Bapenda meminta perusahaan melakukan penghitungan mandiri terhadap penggunaan air di lokasi perkebunan.

“Terkait dengan PAP ini jadi kita akan mencari solusi. Jadi saya bilang sama mereka lakukan juga penghitungan. Tolong dihitung juga berapa kubik pakai air sesuai dengan komitmen kita karena kita mau bangun Sulbar, silakan dihitung dulu, di belakang kita cocokkan titik temunya sementara menunggu Permen PU yang baru untuk perhitungan-perhitungannya. Nanti kita berhitung, nanti kita buatkan berita acara bersama,” kata Wahab.

Ia menyebut penagihan yang dilakukan Bapenda juga berkaitan dengan komitmen pemerintah dan perusahaan untuk mendukung pembangunan Sulbar.

“Jadi komitmennya kemarin kita menyurat ke mereka dengan komitmen mereka menghitung dulu lalu bayar karena kita berkomitmen mau membangun Sulbar itu sesuai janjinya sama Pak Gubernur. Karena kita sudah janji Pak Gubernur mau bangun Sulbar maka itu saya tagih, saya tidak menagih utang, jadi di situ jelas ada tanda tangan Pak Gubernur bahwa kita menagih komitmen,” tegasnya.

Wahab juga meminta pemberitaan mengenai persoalan PAP dilakukan dengan mengedepankan konfirmasi dan keberimbangan.

“Kami tentu berharap sebelum berita soal tudingan kami memeras perusahaan sawit dimuat, pihak media yang bersangkutan semestinya melakukan cek dan klarifikasi data terlebih dahulu kepada kami, namun sampai saat ini kami belum pernah dikonfirmasi,” ucapnya. (Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *