Mamuju – Pelaku pembuang bayi di Sungai Anusu, Kelurahan Dayaginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, akhirnya diamankan. Pelaku merupakan ibu dari bayi tersebut.
Kapolsek Tapalang AKP H. Mino mengatakan peristiwa ini pertama kali diketahui pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 Wita. Dua warga yang hendak memancing, menemukan benda mencurigakan di pinggir sungai.
“Awalnya, mereka mengira benda tersebut adalah boneka, namun setelah didekati, ternyata merupakan jasad seorang bayi. Keduanya segera melaporkan kejadian tersebut, kepada warga sekitar dan pihak kepolisian,” ucap AKP H.Mino, Salasa,25/02/25.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bersama personel Polsek Tapalang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Setelah mengumpulkan informasi, pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, didapati seorang perempuan berinisial IK (18) yang dicurigai sebagai pelaku,” ungkapnya.
Selain itu, ja juga mengungkapkan bahwa saat dilakukan interogasi di Mapolsek Tapalang, terduga pelaku mengakui telah melahirkan bayi tersebut pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WITA di kediaman neneknya, Kelurahan Dayaginna.
“Sekitar 15 menit setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut ke Sungai Anusu dan meletakkannya di aliran sungai, hingga akhirnya bayi itu hanyut terbawa arus,” terangnya.
Kata AKP H.Mino, pelaku juga telah mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025. Obat tersebut dikonsumsi pada 21 Februari 2025 dengan tujuan menggugurkan kandungan.
“Pelaku juga mengakui, bahwa ia menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan alias Wawan sejak Agustus 2024, namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab, setelah mengetahui kehamilan pelaku,” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa selain menangkap terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Antara lain satu unit handphone vivo Y12 warna hitam merah, yang digunakan untuk memesan obat misoprostol, satu lembar daster yang dipakai pelaku saat melahirkan,” tutupnya.
Kapolsek Tapalang juga menegaskan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus ini menyerahkan ke unit PPA Satreskrim secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)