Pemkab-DPRD Polman Sepakati Tiga Ranperda

Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar Fahry Fadly bersama Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud memperlihatkan dokumen usai penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara persetujuan bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Selasa (30/6/2026). Dok. Istimewa.

POLMAN – editorial9.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar bersama DPRD Polewali Mandar menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Selasa, 30 Juni 2026. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan berita acara sebagai tahapan akhir pembahasan sebelum ketiga Ranperda diproses menjadi peraturan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Polewali Mandar, Fahry Fadly, bersama Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menandatangani nota kesepakatan dan berita acara persetujuan bersama terhadap tiga Ranperda yang telah dibahas Panitia Khusus (Pansus) I, II, dan III DPRD.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna tersebut juga menjadi forum penyampaian laporan akhir masing-masing panitia khusus sebelum seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap rancangan regulasi yang diajukan.

Tiga Ranperda yang disepakati meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ketua Pansus I DPRD Polman, Agus Pranoto, mengatakan perubahan regulasi tersebut bertujuan menyesuaikan ketentuan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih baik.

“Draf rancangan perda ini telah ditelaah dan dicermati. Adapun yang masih memiliki kekurangan atau keterbatasan, sehingga diharapkan peraturan pelaksanaan dari perda ini nantinya dapat lebih optimal dan detail dalam operasional. Sehingga betul-betul efektif, dan lebih penting adalah tetap konsisten (patuh dan taat) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus.

Ia menambahkan, Panitia Khusus I, II, dan III mengusulkan agar ketiga Ranperda tersebut disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah karena dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menegaskan pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh tahapan pembentukan peraturan agar substansi ketiga regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.

“Persetujuan bersama yang kita laksanakan pada hari ini bukanlah akhir dari proses pembentukan peraturan daerah, melainkan merupakan tahapan penting yang menandai telah selesainya pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” ujar Samsul.

Menurutnya, setelah memperoleh persetujuan bersama, ketiga Ranperda tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah. Pemkab berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Polewali Mandar.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *