MAMUJU – Pemerintah Kabupaten Mamuju menghentikan operasional seluruh tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M. Kebijakan ini ditegaskan melalui surat edaran resmi yang bertujuan menjaga toleransi, ketertiban umum, serta menciptakan suasana kondusif bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Sitti Sutinah Suhardi dan memuat sejumlah instruksi serta imbauan kepada aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha, dan masyarakat umum. ASN diminta meningkatkan aktivitas keagamaan selama Ramadan sebagai upaya memperkuat nilai spiritual dan keteladanan di lingkungan kerja.
Pemkab Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk tidak makan, minum, dan merokok di sembarang tempat pada siang hari yang berpotensi menimbulkan gangguan bagi warga yang berpuasa. Selain itu, larangan membunyikan petasan diberlakukan, baik siang maupun malam, demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Aturan ketat diterapkan kepada pelaku usaha. Pemilik restoran, rumah makan, hotel, dan kafe diminta menghentikan sementara aktivitas usaha pada siang hari selama Ramadan sebagai bentuk toleransi. Namun, bagi rumah makan dan warung yang tetap beroperasi pada pagi atau siang hari, diwajibkan memasang tirai atau penghalang agar aktivitasnya tidak terlihat dari luar.
Sementara itu, seluruh THM diwajibkan tutup penuh selama Ramadan. Pemerintah daerah juga melarang penjualan minuman beralkohol, narkoba, serta aktivitas lain yang berpotensi memicu keributan dan perbuatan tercela.
Pemkab Mamuju turut mengajak pemeluk agama lain untuk tetap menjaga toleransi dan saling menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap Ramadan di Mamuju berlangsung aman, tertib, dan penuh rasa saling menghargai di tengah masyarakat.(*)






