Pemprov Sulbar–Kejati Teken MoU, Perkuat Penanganan Kasus Perdata dan TUN

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk memperkuat sinergi penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).

Penandatanganan MoU dilakukan secara desk to desk. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menandatangani dokumen sebagai pihak pertama pada Selasa (3/3/2026) di ruang kerjanya. Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sukarinton, menandatangani MoU sebagai pihak kedua pada Rabu (4/3/2026).

Bacaan Lainnya

Kesepakatan tersebut berfokus pada penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Suhardi Duka mengatakan, kerja sama ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi pemerintah daerah.

Menurut dia, sinergi antara Pemprov dan Kejati menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

“Saya berharap kerja sama ini segera ditindaklanjuti guna mereduksi dan mengoptimalkan penyelesaian berbagai permasalahan yang berdampak hukum di lingkungan Pemprov Sulbar,” kata Suhardi.

Sementara itu, Sukarman Sukarinton menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Pemprov Sulbar melalui mekanisme yang telah disepakati dalam MoU tersebut.

Pendampingan tersebut mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Pendampingan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa hukum serta mencegah terjadinya kerugian daerah,” ujarnya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Pemprov Sulbar dan Kejati Sulbar semakin kuat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap kebijakan dan program pemerintah daerah.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *