Pergub PASTIPADU Dikebut, Stunting hingga Nikah Anak Jadi Target Utama

Suasana rapat penyusunan rancangan final Pergub PASTIPADU yang digelar Biro Hukum Setda Sulbar bersama tim perancang peraturan di Sekretariat Yayasan Karampuang, Mamuju, Jumat (3/4/2026). (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mempercepat penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Program Terpadu Penanganan Stunting, Kemiskinan Ekstrem, Anak Tidak Sekolah, dan Pencegahan Perkawinan Anak (PASTIPADU) sebagai langkah strategis mengatasi empat persoalan krusial secara bersamaan.

Rancangan final Pergub tersebut tengah dimatangkan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar sebelum memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar.

Bacaan Lainnya

Penyusunan dilakukan di Sekretariat Yayasan Karampuang pada Jumat (3/4/2026), melibatkan Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan, Fatwansyah Rasyid.

Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Suhendra, mengatakan Pergub PASTIPADU dirancang sebagai instrumen kebijakan yang mengintegrasikan berbagai program prioritas pembangunan manusia di daerah.

“Pergub ini tidak sekadar regulasi administratif, tetapi menjadi instrumen strategis agar intervensi pemerintah berjalan terpadu, berbasis data, dan tepat sasaran, khususnya dalam penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, anak tidak sekolah, serta pencegahan perkawinan anak,” ujar Suhendra.

Ia menegaskan, tahap finalisasi ini penting untuk memastikan substansi regulasi telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, serta selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Menurut Suhendra, penyusunan yang matang sebelum harmonisasi akan membuat proses pembahasan di tingkat Kanwil Kementerian Hukum menjadi lebih efektif.

“Kami ingin saat masuk tahap harmonisasi, substansi regulasi sudah kuat, sistematis, dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” katanya.

Sementara itu, Fatwansyah Rasyid menjelaskan bahwa rancangan Pergub PASTIPADU telah disusun secara komprehensif, mencakup mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi program.

Ia menyebut, salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah integrasi data lintas sektor melalui dashboard PASTIPADU sebagai dasar pengambilan kebijakan.

“Selain itu, akan dibentuk tim terpadu yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan program berjalan efektif,” kata Fatwansyah.

Pendekatan “by name by address” juga menjadi salah satu strategi utama untuk memastikan program benar-benar menyasar kelompok prioritas secara tepat.

Melalui Pergub ini, Pemprov Sulbar menargetkan percepatan penurunan stunting, penghapusan kemiskinan ekstrem, penanganan anak tidak sekolah, serta pencegahan perkawinan anak dengan pendekatan integratif dan kolaboratif.

Biro Hukum Setda Sulbar berharap Pergub PASTIPADU segera ditetapkan dan menjadi landasan kuat dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta percepatan pembangunan manusia di Sulawesi Barat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *