Sulbar – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Polda Sulbar), melimpahkan kasus peredaran rokok ilegal ke pihak beacukai.
Hal itu disampaikan Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, ke awak media, di Mamuju, Senin 16/06/25.
Menurutnya, kasus tersebut sejak awal telah menjadi perhatian serius Polda Sulbar,karena peredaran rokok ilegal ini, berkaitan dengan pihak beacukai.
“Rokok ini sudah kami antisipasi sejak kemarin. Karena ini berkaitan dengan cukai, maka penanganannya merupakan tanggung jawab cukai,” ucap Irjenpol Adang Ginanjar.
Olehnya itu, karena di Sulbar ini belum terdapat kantor bea cukai, maka semua barang bukti terkait rokok ilegal yang telah disita sebelumnya telah diserahkan ke kantor Bea Cukai di Makassar dan Parepare.
“Di sini (Sulbar,red) belum ada kantor bea cukai. Jadi, rokok-rokok ilegal itu kami serahkan ke daerah Makassar dan Parepare untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya 28/05/2025 lalu, Polda Provinsi Sulbar merilis hasil pengungkapan kasus 13.600 ribu pack rokok ilegal dari berbagai merek yang beredar di wilayah Sulbar.(*/Mp)






