MAMUJU – Polresta Mamuju menangkap delapan tersangka dalam pengungkapan enam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Januari hingga Februari 2026. Satu dari delapan tersangka diketahui merupakan oknum pejabat pada instansi vertikal di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satresnarkoba.
“Selama dua bulan terakhir kami mengungkap enam kasus dan mengamankan delapan tersangka. Salah satunya merupakan oknum pejabat instansi vertikal,” ujar Ferdyan saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa (3/3/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat puluhan gram serta ratusan butir obat-obatan terlarang yang diduga diedarkan tanpa izin resmi. Barang bukti tersebut kini diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ferdyan menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, tanpa memandang latar belakang atau jabatan.
“Siapapun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada pengecualian,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.
Menjelang bulan suci Ramadan, kepolisian juga meningkatkan patroli serta memetakan wilayah rawan peredaran narkoba guna memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.(*)






