MAMUJU – Polda Sulawesi Barat menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik usai menerima hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (4/3/2026).
Penyampaian hasil penilaian digelar di Ruang Vicon Pamboang dan dihadiri Wakapolda Sulbar Brigjen Pol Hari Santoso, jajaran pejabat utama Polda, serta para kapolres di wilayah Sulbar.
Dalam sambutannya, Wakapolda menyebut penilaian tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen institusi dalam memberikan pelayanan yang profesional dan transparan kepada masyarakat.
“Kami menyambut baik ruang koordinasi dan pendampingan ini. Hasil penilaian menjadi cermin kinerja dan bahan introspeksi untuk melakukan pembenahan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa layanan seperti SIM, STNK, SKCK hingga SPKT merupakan wajah terdepan Polri di mata publik. Karena itu, potensi penyimpangan prosedur, penundaan pelayanan, ketidakjelasan informasi hingga penyalahgunaan kewenangan harus dicegah sejak dini.
Sebagai tindak lanjut, Polda Sulbar menyiapkan sejumlah langkah konkret, di antaranya penguatan pengawasan internal, penegakan disiplin dan kode etik, peningkatan kompetensi personel, optimalisasi teknologi informasi, serta penyusunan rencana aksi perbaikan yang terukur.
Wakapolda juga memerintahkan para Kapolres dan Kapolresta untuk mengevaluasi hasil penilaian tersebut dan menjadikannya pedoman dalam membenahi sistem pelayanan di wilayah masing-masing.
“Sekalipun ada capaian yang baik, kita harus terus meningkatkan standar. Bila ada kekurangan, itu tanggung jawab kita bersama untuk memperbaikinya. Kami berkomitmen mewujudkan pelayanan profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan sesuai semangat Polri Presisi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar menjelaskan bahwa penilaian maladministrasi merupakan rangkaian kegiatan sistematis dengan sejumlah dimensi yang telah ditetapkan sebagai instrumen pengawasan.
Penilaian mencakup dimensi input seperti pengetahuan pelaksana, perencanaan dan pengawasan internal; dimensi proses yang mengukur kesenjangan persepsi antara penyelenggara dan penerima layanan; dimensi output yang melihat capaian penilaian eksternal; pengelolaan pengaduan; serta tingkat kepercayaan masyarakat yang mengadopsi kerangka survei OECD.
Ombudsman memberikan apresiasi kepada unit layanan dengan nilai 78,00–100 sebagai bentuk penghargaan atas peningkatan kualitas pelayanan. Sementara unit dengan nilai 0–77,99 akan mendapatkan pembinaan dan dorongan perbaikan.
Pihak Ombudsman berharap sinergi pengawasan dan pembenahan pelayanan publik antara kepolisian dan lembaga pengawas terus diperkuat demi meningkatkan kepercayaan masyarakat di Sulawesi Barat.(*)






