MAMUJU, editorial9.com – Polresta Mamuju menyita 40 ton pupuk bersubsidi asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang diduga hendak dikirim ke Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita empat truk yang digunakan untuk mengangkut pupuk tersebut.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, pupuk bersubsidi itu seharusnya diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Bone. Namun, berdasarkan hasil penyidikan sementara, pupuk tersebut diduga akan dibawa ke Pasangkayu, untuk dijual kepada pihak perkebunan atau perusahaan kelapa sawit.
“Pupuk tersebut berasal dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang peruntukannya bukan untuk wilayah Sulawesi Barat,” ucap Ferdyan dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Rabu, 21/10/26.
“Pupuk itu seharusnya didistribusikan kepada petani yang ada di Kabupaten Bone,” sambungnya.
Ferdyan mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga pernah melakukan pengiriman pupuk dengan volume yang sama dan berhasil lolos dari pengawasan.
Polisi masih mendalami dugaan pengiriman berulang tersebut, termasuk frekuensi pengiriman, jalur distribusi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Penyidik juga menelusuri asal pupuk, pihak pemesan, serta calon penerima akhir di Pasangkayu,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, kata Kapolresta Mamuju, pihaknya menangkap 6 orang tersangka, masing-masing berinisial RN, WN, FA, MI, AS, dan UP.
“Tiga tersangka, yakni RN, WN, dan FA, diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan pengangkut. Adapun MI, AS, dan UP diduga bertindak sebagai perantara atau broker.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa selain 40 ton pupuk bersubsidi, polisi menyita empat truk yang digunakan dalam pengangkutan tersebut.
“Penyidik masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, dalam dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi lintas provinsi tersebut,” tutupnya.(*/Mp)






