POLMAN – Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran oli palsu di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Tersangka diketahui berinisial HZ.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Slamet Wahyudi membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
“Satu orang tersangka atas nama HZ,” ujar Slamet.
Kasus ini diketahui telah bergulir sejak Mei 2025 lalu. Saat itu, tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulbar menggerebek sebuah gudang pupuk yang diduga menjadi tempat penyimpanan oli palsu.
Dari hasil penggerebekan pada 25 Mei 2025, polisi mengamankan tiga truk berisi dus-dus diduga oli palsu. Barang bukti tersebut kini disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.(Mp)






