Pria 40 Tahun di Mamuju Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Anak 13 Tahun

Terduga pelaku DL (40) saat diamankan polisi di Mapolsek Tommo, Kabupaten Mamuju, Senin (22/9/2025).

MAMUJU – Seorang pria berinisial DL (40) diamankan personel Polsek Tommo Polresta Mamuju. DL diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (22/9/2025). Saat itu, korban berinisial A (13) sedang berada di dapur rumahnya. Tiba-tiba, pelaku datang lalu menarik tangan dan memeluk korban.

Bacaan Lainnya

Korban yang ketakutan berusaha melakukan perlawanan hingga akhirnya berhasil melepaskan diri sambil menangis. Usai kejadian, korban menceritakan hal itu kepada keluarganya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tommo.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Tommo bergerak cepat dan berhasil mengamankan DL untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Tommo Polresta Mamuju, Iptu H Rustam Cega, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial DL terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Rustam menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Polsek Tommo dan selanjutnya akan dibawa ke Satreskrim Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *