MAMUJU, editorial9.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sulawesi Barat, mulai membongkar daftar aset tua milik pemerintah daerah yang akan ditata ulang. Bersama Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar, PUPR memeriksa fisik kendaraan, alat berat, dan sejumlah peralatan kantor sebagai tahap awal sebelum aset dilelang atau dihapus.
Pemeriksaan Barang Milik Daerah (BMD) tersebut dilakukan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Tim memastikan kondisi fisik aset sesuai dengan data administrasi dan inventaris sebelum proses berlanjut ke tahap penilaian dan tindak lanjut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperbaiki tata kelola aset daerah. Penataan BMD juga dikaitkan dengan misi kelima Gubernur Sulbar Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin, mengatakan pemeriksaan fisik diperlukan agar setiap aset pemerintah memiliki status dan pengelolaan yang jelas.
“Pengelolaan aset daerah tidak hanya berbicara tentang pencatatan administrasi, tetapi juga memastikan setiap barang milik daerah dimanfaatkan secara optimal. Aset yang sudah rusak berat atau tidak lagi ekonomis untuk dipertahankan perlu diproses sesuai mekanisme yang berlaku agar tata kelola aset semakin efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Surya.
Sejumlah kendaraan masuk dalam daftar aset yang diperiksa untuk persiapan penjualan melalui lelang. Di antaranya satu unit Toyota Hilux 2.5 tahun 2014, satu unit Ford Everest tahun 2014, dan satu unit Ford Ranger Double Cabin tahun 2012.
Aset berupa alat berat juga masuk daftar. Pemerintah daerah memeriksa dua unit Crawler Excavator Komatsu tipe PC 200 dan PC 100 tahun 2009, satu unit Wheel Loader Komatsu tahun 2009, serta satu unit Stone Roller Bomag tahun 2014.
Tak hanya kendaraan dan alat berat, mesin fotokopi Canon IR 3235 tahun 2018 serta PC All in One Lenovo tahun 2018 dan 2019 juga diperiksa untuk persiapan penjualan melalui lelang.
Sementara itu, sejumlah barang lain disiapkan untuk proses penghapusan. Daftarnya meliputi mesin ketik listrik portabel merek Brother tahun 2013–2014, laptop Asus tahun 2015, serta printer Epson L120 tahun 2017.
Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan kondisi barang dengan dokumen dan data inventaris. Verifikasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan apakah aset akan dilelang atau diproses untuk penghapusan.
Pemeriksaan belum berhenti di lokasi awal. Tim menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap alat berat yang berada di Kantor UPTD Jalan dan Jembatan (JJ) Majene.
Crawler Excavator, Wheel Loader, dan Stone Roller akan diperiksa pada pekan depan. Pemeriksaan lanjutan diperlukan agar seluruh aset yang diusulkan dapat diverifikasi sebelum memasuki tahapan administrasi berikutnya.
Penataan aset tersebut diharapkan membuat pengelolaan Barang Milik Daerah lebih tertib dan terukur. Aset yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dimanfaatkan melalui mekanisme yang sesuai, sedangkan barang yang rusak berat atau tidak lagi ekonomis dipertahankan dapat diproses melalui prosedur penghapusan.
Bagi Pemprov Sulbar, pemeriksaan fisik menjadi salah satu cara memastikan aset pemerintah tidak sekadar tercatat dalam dokumen, tetapi juga diketahui kondisi dan statusnya.(*)






