Pusat Respons Usulan Sulbar, Pasal 146 UU HKPD Berpeluang Ditunda

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyampaikan sambutan pada acara Stakeholders’ Day Tahun 2026 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat di Gedung Keuangan Negara (GKN) Mamuju, Kamis (30/4/2026). Dok. Humas Pemprov Sulbar

MAMUJU – Pemerintah pusat mulai merespons tiga usulan krusial, yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), terkait beban belanja pegawai dan keterbatasan fiskal daerah.

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri Stakeholders’ Day Tahun 2026 Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Barat di Aula Lantai 5 Gedung Keuangan Negara (GKN) Mamuju, Kamis (30/4/2026).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Suhardi Duka memaparkan target pertumbuhan ekonomi Sulbar tahun 2026 dipatok di kisaran 6 persen, naik dari 5,36 persen pada 2025. Sementara angka kemiskinan ditargetkan turun dari 10,18 persen menjadi 9,74 persen agar menembus satu digit.

Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terbatas, Pemprov Sulbar tetap menjalankan berbagai program prioritas, mulai dari pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan, hingga pengembalian anak putus sekolah, dengan tetap menjaga stabilitas inflasi daerah.

Namun, rencana penerapan batas belanja pegawai sebesar 30 persen pada 2027 sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dinilai menjadi tantangan berat bagi daerah.

“Untuk tahun 2027, kami sedikit berbuat keributan kemarin, supaya mendapat perhatian dari Jakarta. Utamanya pemberlakuan Pasal 146 Undang-Undang HKPD. Karena memang diputar bagaimanapun kita tidak akan capai 30 persen belanja pegawai 2027,” kata Suhardi Duka (SDK).

Ia menegaskan, tanpa kebijakan dari pemerintah pusat, daerah berpotensi terkena sanksi karena tidak mampu memenuhi batas belanja pegawai tersebut.

“Kalau tidak ada kebijakan pusat, apakah itu relaksasi atau kebijakan apa pun, perubahan nomenklatur, maka kita akan disanksi dengan undang-undang ini,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian PAN-RB mulai merumuskan langkah strategis untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.

“Alhamdulillah, Kementerian Keuangan kemudian Mendagri, kemudian Menpan sudah mulai merumuskan supaya ada langkah-langkah strategis sehingga kurang lebih 300 daerah tidak terkena sanksi dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1, khususnya Pasal 146 tentang hubungan pusat dan daerah,” ujarnya.

Adapun tiga usulan yang diajukan Pemprov Sulbar bersama pemerintah kabupaten yakni penundaan pemberlakuan Pasal 146 UU HKPD sekitar lima tahun dari jadwal semula 2027, penyesuaian nomenklatur belanja melalui pengalihan sebagian komponen ke belanja barang dan jasa, serta penambahan Transfer ke Daerah (TKD) menyusul penurunan alokasi transfer dalam dua tahun terakhir.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *