Razia Pekat di Polman, Petugas Amankan 16 Pasangan Gelap

Petugas gabungan mengamankan pasangan bukan suami istri saat Operasi Pekat di salah satu hotel di Polman.(Dok Humas Dinsos Kabupaten Polman)

POLMAN — Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) digelar lintas sektor di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Rabu malam (26/11/2025) hingga dini hari, berhasil menjaring 16 pasangan yang bukan suami istri, termasuk anak di bawah umur. Operasi dimulai pukul 20.00 Wita hingga 02.30 Wita dan menyasar empat kelurahan di Kecamatan Polewali.

Operasi gabungan tersebut melibatkan Satpol PP Polman, Dinas Sosial, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta pemerintah kelurahan Madatte, Takatidung, Lantora, dan Polewali. Target razia berada di sejumlah hotel, penginapan, serta rumah kos.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penertiban, petugas menemukan belasan pasangan muda-mudi, janda, hingga pelajar dan mahasiswa yang kedapatan berada di kamar tanpa ikatan pernikahan. Sebagian berasal dari luar daerah, seperti Takalar, Maros, Mamasa, dan Polewali Mandar sendiri.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kondom bekas pakai dan magic power antiseptic tissue yang ditemukan di beberapa kamar.

Dinas Sosial Polman turut melakukan asesmen terhadap warga yang terjaring untuk memastikan kondisi sosial dan faktor penyebab mereka terlibat dalam aktivitas berisiko tersebut.

Kabid Rehabilitasi Sosial Dinsos Polman, A. Sumarni S.Sos., MM, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah tindak lanjut sesuai arahan Kepala Dinas Sosial Polman.

“Kami akan melakukan pengecekan data melalui DTSEN, lalu mengusulkan nama-nama yang terjaring untuk masuk dalam Program Rehabilitasi Sosial Bimbingan Sosial bagi Tuna Sosial (Tuna Susila) UPSK TS Dinas Sosial Provinsi,” ujarnya.

Selain itu, Dinsos Polman juga berencana memberikan layanan sosial berbasis keterampilan dan vokasional melalui Sentra Nipotowe Palu di bawah Kemensos bagi warga yang memerlukan pendampingan lanjutan.

Operasi Pekat ini disebut akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya menciptakan ketertiban dan mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *