Rokok Ilegal Menggerus PAD, Pemprov Sulbar Bertindak

Petugas Satpol PP Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengamankan sejumlah rokok ilegal tanpa pita cukai resmi saat kegiatan pengawasan beberapa waktu lalu. Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan daerah. (Dok. Humas Pemprov Sulbar)

MATENG — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengambil langkah tegas menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat maraknya peredaran rokok ilegal. Melalui penguatan sosialisasi dan penegakan aturan, Pemprov Sulbar menyasar langsung pelaku usaha di enam kabupaten untuk menghentikan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.

Upaya ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka yang mendorong seluruh pemerintah daerah kabupaten agar mengoptimalkan potensi PAD, salah satunya dari sektor pajak rokok yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti arahan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran Provinsi Sulbar secara konsisten melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal. Setelah sebelumnya menyasar Kabupaten Pasangkayu dan Majene, kegiatan dilanjutkan ke wilayah Tobadak dan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Selasa (3/2/2026).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan, mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan bekerja sama dengan Satpol PP kabupaten guna memperkuat pengawasan hingga ke tingkat pelaku usaha.

“Pelaku usaha kami beri pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal, sanksi hukum bagi yang menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai resmi, serta pentingnya kontribusi pajak rokok dalam meningkatkan PAD,” ujar Dermawan.

Menurut dia, peredaran rokok ilegal secara masif terbukti merugikan daerah karena menghilangkan potensi penerimaan dari sektor cukai tembakau. Karena itu, ia meminta kerja sama pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal.

“Kami sedang menggenjot penerimaan PAD dengan menggali sektor-sektor yang selama ini terjadi kebocoran. Di salah satu toko kami menemukan penjualan rokok ilegal dan langsung memberikan edukasi. Stop rokok ilegal bukan hanya slogan, tapi kebutuhan nyata karena sangat merugikan daerah,” tegasnya.

Dermawan menambahkan, setelah tahap sosialisasi, Pemprov Sulbar akan menggandeng Bea dan Cukai bersama instansi berwenang lainnya untuk melakukan penindakan hukum.

“Ancamannya sangat jelas. Ini merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Saat ini kami mengedepankan sosialisasi, sebelum penanganan lebih lanjut oleh Bea dan Cukai,” kata dia.

Ia berharap, meningkatnya kesadaran pelaku usaha dan masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga penerimaan PAD Sulbar meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Sulbar Aksan Amrullah menjelaskan bahwa pengenaan pajak rokok telah diatur secara tegas dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Regulasi sudah jelas. Kami sebagai penegak perda memiliki tanggung jawab memastikan aturan tersebut berjalan sesuai arahan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah,” ujar Aksan via WhatsApp.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *