POLMAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Polewali Mandar bersama tim gabungan menertibkan puluhan hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, Jumat (24/10/2025) sore.
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 16.00 WITA itu dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak. Aturan tersebut melarang warga membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di tempat umum maupun kawasan permukiman.
Tim gabungan menyisir sejumlah titik rawan, mulai dari kawasan Pantai Bahari hingga Pasar Baru Polewali. Dalam prosesnya, warga sekitar turut membantu petugas menangkap kambing yang sering berkeliaran hingga mengganggu aktivitas masyarakat dan pedagang.
Dari hasil operasi itu, sebanyak 27 ekor kambing berhasil diamankan. Seluruh hewan ternak tersebut sementara dititipkan di Kantor Camat Polewali untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar, Syarifuddin Wahab, mengatakan penertiban ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum.
“Kami berharap masyarakat lebih sadar dan menaati aturan. Jangan lagi biarkan ternak berkeliaran di tempat umum. Ke depan kami juga akan melakukan langkah serupa terhadap sapi dan hewan lainnya,” ujarnya.
Syarifuddin menegaskan, penegakan aturan ini bertujuan menjaga kebersihan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan bagi seluruh warga. Ia juga mengimbau masyarakat agar mendukung langkah pemerintah dengan cara mengandangkan hewan ternaknya masing-masing.(*)






