PASANGKAYU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terus mengencangkan pengawasan peredaran rokok ilegal. Melalui Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Sulbar, bersama Satpol PP Kabupaten Pasangkayu, digelar sosialisasi penegakan Peraturan Daerah terkait rokok ilegal, Rabu (14/1/2025).
Sosialisasi ini menyasar pedagang dan masyarakat umum guna meningkatkan pemahaman tentang larangan memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi, sekaligus menjelaskan konsekuensi hukum bagi para pelanggar.
Selain aspek penegakan hukum, kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak rokok. Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Sulbar, Dermawan, menjelaskan bahwa penegakan aturan mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami melakukan sosialisasi sebagai langkah awal atas maraknya peredaran rokok ilegal, sekaligus memberikan edukasi terkait sanksi. Ke depan, sosialisasi dan pengawasan akan terus kami lakukan di Pasangkayu,” kata Dermawan.
Ia menambahkan, dalam upaya penindakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Bea dan Cukai, serta menerapkan sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rokok ilegal yang dimaksud antara lain rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Dukungan juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah. Menurutnya, pajak rokok memiliki manfaat besar bagi masyarakat, terutama untuk pembiayaan pelayanan kesehatan, peningkatan kesejahteraan, penegakan hukum, dan pembangunan daerah.
“Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pajak rokok merupakan salah satu jenis pajak provinsi. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar memahami regulasi peredaran rokok ilegal dan tidak mengonsumsinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pasangkayu, Nurdin, meminta para pedagang grosir agar tidak menjual rokok ilegal dan turut memberikan pemahaman kepada pedagang kecil.
“Kita harus mendukung upaya pemerintah dalam menggenjot PAD. Di tengah efisiensi anggaran, kita perlu menggali potensi pendapatan daerah dan meminimalisir kebocoran pajak serta retribusi,” tegas Nurdin.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan dampak negatif rokok ilegal, baik terhadap penerimaan negara maupun ketertiban umum, serta ikut berperan aktif melaporkan peredarannya.(*)






