Sulbar – Gubernur Provinsi Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan pengusaha sawit menyepakati kenaikan PAD empat kali lipat yang sebelumnya hanya Rp. 300 Juta menjadi Rp.12 Miliar pertahun.
Kesepakatan itu ditandai dengan ditekennya MoU antara gubernur dan pengusaha, usai rapat bersama 16 pimpinan perusahaan sawit di Jakarta, Selasa, 06/05/25.
Gubernur Provinsi Sulbar, SDK menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha demi kesejahteraan rakyat Sulbar.
“Kami butuh kontribusi perusahaan, dan perusahaan pun butuh dukungan regulasi dan keamanan dari pemerintah. Ini saatnya, kita buka lembaran baru,” ucap SDK.
Kesepakatan kenaikan kontribusi ini, akan diatur secara resmi dalam koridor Peraturan Daerah (Perda) dan undang-undang yang berlaku. Pajak-pajak, yang menjadi fokus meliputi pajak kendaraan operasional, bahan bakar industri, alat berat, air permukaan, serta pajak galian C.
“Selama ini, banyak potensi PAD yang hilang karena kurangnya musyawarah awal. Ada yang sudah membayar, tapi ada pula yang belum sesuai ketentuan. Sekarang, kita duduk bersama, semua transparan,” ujarnya.
Pihak perusahaan pun menyambut baik langkah ini. Perwakilan PT Astra menyampaikan komitmennya untuk memenuhi target kontribusi yang disepakati, selama mekanisme pelaporan dan tarif dilakukan secara terbuka dan akuntabel.(*)






