MAMUJU, editorial9.com – Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menargetkan seluruh tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI rampung sebelum 11 Agustus 2026. Hingga awal Agustus, penyelesaian temuan telah mencapai Rp2,8 miliar dari total sekitar Rp3 miliar yang wajib ditindaklanjuti.
Target tersebut disampaikan Suhardi Duka usai memimpin rapat pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI di Kantor Gubernur Sulawesi Barat, Kamis, 6 Agustus 2026.
Rapat diikuti jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai bagian dari upaya mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
SDK mengatakan, progres penyelesaian temuan BPK menunjukkan perkembangan yang signifikan. Dari total nilai temuan yang harus ditindaklanjuti, sebagian besar telah diselesaikan oleh perangkat daerah terkait.
“Dari Rp3 miliar (yang harus ditindaklanjuti, red) sudah Rp2,8 miliar (diselesaikan, red). Insya Allah selesai di bulan ini, di tanggal 11 tuntas,” kata Suhardi Duka.
Menurut dia, seluruh OPD diminta bergerak cepat agar sisa temuan dapat diselesaikan sesuai target. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat juga terus memantau perkembangan tindak lanjut setiap rekomendasi BPK agar tidak melewati tenggat waktu.
SDK menegaskan bahwa penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau tidak selesai, kan dipenjara. Itu aja kan, kan semua tidak ada yang mau dipenjara. Ya pasti selesai,” ujarnya.
Ia optimistis, target penyelesaian seluruh temuan dapat tercapai karena sebagian besar rekomendasi telah ditindaklanjuti. Pemprov Sulbar, kata dia, akan terus mengawal proses penyelesaian hingga seluruh rekomendasi BPK dinyatakan tuntas.
Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut, menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan capaian penyelesaian yang telah mencapai sekitar Rp2,8 miliar, Pemprov Sulbar optimistis, seluruh tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dapat dirampungkan sesuai target pada 11 Agustus 2026.(*)






