MAMUJU – editorial9.com – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat Junda Maulana mendorong seluruh pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat mempercepat penyusunan dan pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Junda saat membuka Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Sulbar 2026 yang digelar Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Barat di Hotel Matos, Mamuju, Senin, 29 Juni 2026.
Rakor mengusung tema Sinergi Gerakan Akselerasi Rencana Umum Pengadaan dan dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Barat, para sekretaris daerah enam kabupaten se-Sulbar, kepala UKPBJ, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulawesi Barat, Yamin Saleh, mengatakan rapat koordinasi tersebut merupakan agenda tahunan untuk memperkuat koordinasi dan pendampingan antara UKPBJ Provinsi Sulbar dengan UKPBJ kabupaten.
“UKPBJ provinsi memiliki fungsi pendampingan terhadap UKPBJ kabupaten. Karena itu, koordinasi harus terus diperkuat agar seluruh daerah mampu mengikuti perkembangan regulasi dan sistem pengadaan yang terus berubah,” ujar Yamin.
Menurut Yamin, rakor tahun ini difokuskan pada penyusunan RUP karena menjadi fondasi utama seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kalau perencanaannya tidak baik, maka seluruh tahapan berikutnya, mulai dari pemilihan penyedia, monitoring hingga evaluasi juga tidak akan berjalan maksimal. Semua sistem pengadaan sekarang sudah saling terintegrasi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, data RUP kini telah terhubung dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), INAPROC, sistem penilaian kinerja penyedia, hingga aplikasi monitoring dan evaluasi LKPP. Karena itu, kualitas perencanaan menjadi perhatian utama pemerintah maupun aparat pengawas.
Berdasarkan hasil monitoring hingga 31 Maret 2026, kata Yamin, belum ada pemerintah daerah di Sulawesi Barat yang memenuhi standar penginputan RUP secara tepat. Bahkan, masih terdapat kabupaten yang realisasi penginputannya di bawah 50 persen, sementara ada pula yang melebihi 100 persen sehingga sama-sama memerlukan pembenahan.
Melalui rakor tersebut, Biro Pengadaan Barang dan Jasa akan memberikan coaching kepada UKPBJ kabupaten dan melanjutkan pendampingan intensif pada Oktober hingga November 2026.
“Kami menargetkan pada tahun 2027 seluruh pemerintah kabupaten di Sulbar sudah melakukan penginputan RUP 100 persen sebelum batas waktu nasional 31 Maret,” tegasnya.
Sementara itu, Junda Maulana mengatakan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang sangat rentan terhadap persoalan hukum apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.
“Karena itu kita harus memperkuat integritas, profesionalisme, dan tata kelola pengadaan agar seluruh proses berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Junda.
Ia menegaskan bahwa perencanaan merupakan tahap paling menentukan dalam keseluruhan proses pengadaan.
“Kalau perencanaannya baik, maka pelaksanaannya juga akan baik. Sebaliknya, jika sejak awal sudah bermasalah, maka potensi persoalan di tahap berikutnya juga semakin besar,” katanya.
Junda juga mengingatkan kondisi fiskal pemerintah saat ini masih terbatas sehingga setiap anggaran yang tersedia harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia berharap seluruh pemerintah kabupaten segera menyusun dan menayangkan RUP tepat waktu sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
“Rencana Umum Pengadaan jangan ditunda. Semakin cepat disusun dan diumumkan, maka proses pengadaan juga akan lebih baik serta pelayanan kepada masyarakat bisa segera terlaksana,” pungkasnya.(*)






