Sulbar – editorial9 – Mantan officer JPPR, Mahmud Subarkah, mengaku akan meminta pimpinan Bawaslu RI, agar membatalkan atau meninjau ulang pengumuman hasil tes wawancara dan kesehatan, calon anggota Bawaslu kabupaten di Provinsi Sulbar, sebagaimana yang dilakukan di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hal itu disampaikan, menyusul diluluskannya dua nama calon anggota Bawaslu kabupaten yakni Darmono di Pasangkyu dan Muhammad Asri Samual, Majene, yang diduga terlibat menjadi Tim Sukses (Timses) Paslon bupati dan wakil bupati di Pilkada serentak tahun 2020 lalu.
“Sebagai warga negara, saya akan menempuh jalur ini, berharap lahir pengawas Pemilu yang berintegritas, terhindar dari intervensi pihak tertentu yang dapat merusak pesta demokrasi, bukan pengawas Pemilu yang lahir dari rekruitment yang salah dari tim seleksi titipan” ucap Mahmud Subarkah, melalui press rilisnya, Kamis,03/08/23.
Ia juga menyoroti pemberian nilai 10 soal essai, yang jadi otoritas tim seleksi, lantaran pihaknya menduga hal tersebut dilakukan tidak secara profesional dan berkepastian hukum oleh Tim Seleksi (Timsel) Bawaslu.
“Dimana salah satu peserta dari Kabupaten Polewali Mandar yang saat ini masih menjabat sebagai komisioner Bawaslu hanya di beri nilai 20 dari 10 soal essai,” ungkapnya.
Menurutnya, nilai 20 yang diberikan oleh Timsel tersebut sangat jauh dari logika rasionalitas, dimana 10 soal essai itu sifatnya sangat teknis.
“Soal essai menyangkut tata cara penyelesain sengketa, mekanisme pelanggaran Pemilu dan pola hubungan komisioner dengan sekretariat, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu 3, dan ini dipastikan dikuasai para Incumbent Bawaslu Kabupaten” ujar pria yang akrab disapa Comenk itu.
Masalah lain yang juga dinilai sangat kontroversi, tentang adanya salah seorang peserta seleksi yang tidak diwawancarai oleh Timsel.
“Ada yang diwawancarai hanya 4 orang dan ada yang hanya 3 orang Timsel. Sehingga, sangat berpengaruh terhadap pemberian nilai masing-masing peserta, karena Timsel yang tidak ikut mewencarai salah satu peserta tidak bersedia memberi nilai, dengan alasan tidak ikut dalam mewancarai,” terangnya.
“Ini sangat patal dan merugikan calon Bawaslu kabupaten, menimbulkan ketidakadilan terhadap peserta lainnya setelah nilai diakumulasi, karena ada peserta yang mendapat nilai sempurna dari 5 orang timsel, ada hanya mendapat nilai dari 4 timsel atau 3 Timsel,” sambungnya.
Pemuda asal Kecamatan Tapango, Kabupaten Polman itu, juga mempertanyakan kinerja Timsel yang sebelumya membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap masing-masing calon komisioner Bawaslu tingkat kabupaten
“Masyarakat sudah menyampaikan rekam jejak calon-calon yang tidak berintegritas, sepertinya calon sudah dapat peringatan keras dari DKPP dan pernah jadi tim sukses pasangan calon, namun tetap terakomodir masuk 6 besar calon anggota Bawaslu,” tutupnya.(Mp)






